BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 11:23 WIB
Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keab
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Mudhofir Abdullah

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, utamanya dari para pendukung termohon dan pihak terkait. Putusan tersebut memang menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena soal kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.

Baca Juga:

Bagi kubu Gibran, kalimat itu adalah vonis yang dijatuhkan lewat pintu belakang. Mereka menilai Mahkamah telah mencampuri perkara yang secara politik sudah selesai, yakni Pilpres telah usai, hasil telah ditetapkan, dan pasangan terpilih telah dilantik di hadapan MPR.

Kritik tidak hanya datang dari satu arah. Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran independensi. Sebagian kalangan pro-pemohon menilai MK setengah hati karena berani menyingkap fakta, tetapi enggan menarik konsekuensinya.

Di sisi lain, tidak sedikit yang memuji Mahkamah karena berani melakukan terobosan. Maka pertanyaan yang kini relevan bukan lagi soal nasib Gibran semata, melainkan nasib MK sendiri.

Apakah MK akan memikul seluruh hujatan dan pujian itu setelah melempar bola ke DPR?

Hujatan dari Banyak Arah

Kritik terhadap MK tidak bisa dianggap angin lalu. Setidaknya ada empat argumen tajam yang berpijak pada teori hukum dan patut dijawab Mahkamah dengan jernih. Pertama, asas finalitas. Sengketa hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada April 2024, dan Pasal 24C UUD 1945 menegaskan putusan MK bersifat final.

Membuka "sengketa jilid dua" dua tahun kemudian dinilai menabrak asas ne bis in idem dan kepastian hukum, fondasi yang oleh Lon Fuller dalam The Morality of Law dianggap syarat minimum agar hukum layak disebut hukum. Lembaga yang melonggarkan finalitas putusannya sendiri sedang mempertaruhkan wibawanya. Kedua, kompetensi absolut.

Setelah pelantikan, satu-satunya pintu konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945, diawali DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Dengan memeriksa pokok perkara tanpa usulan DPR, MK dituduh mendahului jalur yang dirancang konstitusi sendiri.

Kedua, kompetensi absolut. Setelah pelantikan, satu-satunya pintu konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945, diawali DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Dengan memeriksa pokok perkara tanpa usulan DPR, MK dituduh mendahului jalur yang dirancang konstitusi sendiri. Pemisahan kekuasaan, dalam gagasan Montesquieu, adalah pagar agar tak satu lembaga pun menjadi hakim atas segala perkara. Ketiga, inversi prosedural.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Dhody Thahir, Polda Sumut Periksa Dugaan Kejanggalan Penyidikan
RDP Kematian Winda Lorenza di DPRD Sumut Buntu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Absen
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Bebas dari Tahanan Usai Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Semoga Tak Ada Kriminalisasi Produk Advokat
Rakyat Susah Dilanda Bencana, Sestama BNPB Malah Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru