OTT Beruntun KPK: Sejumlah Pejabat Pemkab Klaten Dikabarkan Diamankan
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah pejabat Pemerintah
NASIONAL
Oleh:Mudhofir Abdullah
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, utamanya dari para pendukung termohon dan pihak terkait. Putusan tersebut memang menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena soal kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.Baca Juga:
Bagi kubu Gibran, kalimat itu adalah vonis yang dijatuhkan lewat pintu belakang. Mereka menilai Mahkamah telah mencampuri perkara yang secara politik sudah selesai, yakni Pilpres telah usai, hasil telah ditetapkan, dan pasangan terpilih telah dilantik di hadapan MPR.
Kritik tidak hanya datang dari satu arah. Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran independensi. Sebagian kalangan pro-pemohon menilai MK setengah hati karena berani menyingkap fakta, tetapi enggan menarik konsekuensinya.
Di sisi lain, tidak sedikit yang memuji Mahkamah karena berani melakukan terobosan. Maka pertanyaan yang kini relevan bukan lagi soal nasib Gibran semata, melainkan nasib MK sendiri.
Apakah MK akan memikul seluruh hujatan dan pujian itu setelah melempar bola ke DPR?
Hujatan dari Banyak Arah
Kritik terhadap MK tidak bisa dianggap angin lalu. Setidaknya ada empat argumen tajam yang berpijak pada teori hukum dan patut dijawab Mahkamah dengan jernih. Pertama, asas finalitas. Sengketa hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada April 2024, dan Pasal 24C UUD 1945 menegaskan putusan MK bersifat final.
Membuka "sengketa jilid dua" dua tahun kemudian dinilai menabrak asas ne bis in idem dan kepastian hukum, fondasi yang oleh Lon Fuller dalam The Morality of Law dianggap syarat minimum agar hukum layak disebut hukum. Lembaga yang melonggarkan finalitas putusannya sendiri sedang mempertaruhkan wibawanya. Kedua, kompetensi absolut.
Setelah pelantikan, satu-satunya pintu konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945, diawali DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Dengan memeriksa pokok perkara tanpa usulan DPR, MK dituduh mendahului jalur yang dirancang konstitusi sendiri.
Kedua, kompetensi absolut. Setelah pelantikan, satu-satunya pintu konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945, diawali DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Dengan memeriksa pokok perkara tanpa usulan DPR, MK dituduh mendahului jalur yang dirancang konstitusi sendiri. Pemisahan kekuasaan, dalam gagasan Montesquieu, adalah pagar agar tak satu lembaga pun menjadi hakim atas segala perkara. Ketiga, inversi prosedural.
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah pejabat Pemerintah
NASIONAL
LANGKAT Truk kontainer bermuatan 20 ton besi mengalami kecelakaan setelah gagal menanjak di Jembatan Wampu, Kecamatan Stabat, Kabupaten La
PERISTIWA
PALANGKA RAYA Fenomena lubang api bawah tanah di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi perhatian setelah video
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerind
NASIONAL
LUBUKPAKAM Seorang pejabat eselon IV di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial DIK mengu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Andi Azwan membantah tudingan bahwa organisasinya mendapat pendanaan dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantahan itu disam
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tif
NASIONAL
JAKARTA Penegakan hukum menjadi salah satu tantangan dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gib
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi dan bertahan di zona merah. IHSG sempat
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) berada di level Rp 17.959 pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi, mendekati angka Rp 18.0
EKONOMI