BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 11:23 WIB
Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keab
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Mudhofir Abdullah

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, utamanya dari para pendukung termohon dan pihak terkait. Putusan tersebut memang menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena soal kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.

Baca Juga:

Bagi kubu Gibran, kalimat itu adalah vonis yang dijatuhkan lewat pintu belakang. Mereka menilai Mahkamah telah mencampuri perkara yang secara politik sudah selesai, yakni Pilpres telah usai, hasil telah ditetapkan, dan pasangan terpilih telah dilantik di hadapan MPR.

Kritik tidak hanya datang dari satu arah. Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran independensi. Sebagian kalangan pro-pemohon menilai MK setengah hati karena berani menyingkap fakta, tetapi enggan menarik konsekuensinya.

Di sisi lain, tidak sedikit yang memuji Mahkamah karena berani melakukan terobosan. Maka pertanyaan yang kini relevan bukan lagi soal nasib Gibran semata, melainkan nasib MK sendiri.

Apakah MK akan memikul seluruh hujatan dan pujian itu setelah melempar bola ke DPR?

Hujatan dari Banyak Arah

Kritik terhadap MK tidak bisa dianggap angin lalu. Setidaknya ada empat argumen tajam yang berpijak pada teori hukum dan patut dijawab Mahkamah dengan jernih. Pertama, asas finalitas. Sengketa hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada April 2024, dan Pasal 24C UUD 1945 menegaskan putusan MK bersifat final.

Membuka "sengketa jilid dua" dua tahun kemudian dinilai menabrak asas ne bis in idem dan kepastian hukum, fondasi yang oleh Lon Fuller dalam The Morality of Law dianggap syarat minimum agar hukum layak disebut hukum. Lembaga yang melonggarkan finalitas putusannya sendiri sedang mempertaruhkan wibawanya. Kedua, kompetensi absolut.

Setelah pelantikan, satu-satunya pintu konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945, diawali DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Dengan memeriksa pokok perkara tanpa usulan DPR, MK dituduh mendahului jalur yang dirancang konstitusi sendiri.

Kedua, kompetensi absolut. Setelah pelantikan, satu-satunya pintu konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945, diawali DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Dengan memeriksa pokok perkara tanpa usulan DPR, MK dituduh mendahului jalur yang dirancang konstitusi sendiri. Pemisahan kekuasaan, dalam gagasan Montesquieu, adalah pagar agar tak satu lembaga pun menjadi hakim atas segala perkara. Ketiga, inversi prosedural.

Lazimnya kedudukan hukum diperiksa lebih dulu; jika pemohon tak berhak, pemeriksaan berhenti. MK justru masuk jauh ke substansi, baru kemudian menyatakan pemohon tak punya legal standing. Akibatnya lahir temuan faktual yang berat tanpa amar yang mengikat, semacam advisory opinion yang tak dikenal hukum acara kita. Pihak yang disorot menanggung beban opini tanpa ruang memulihkan diri secara hukum. Di titik inilah kritik paling tajam diarahkan bahwa MK dinilai ingin terlihat berani tanpa mau menanggung risiko keberanian itu.

Keempat, legitimasi demokratis. Pasangan Prabowo-Gibran dipilih mayoritas pemilih. Alexander Bickel menyebut ketegangan ini counter-majoritarian difficulty, yakni segelintir hakim yang tak dipilih rakyat berisiko menggugurkan pilihan puluhan juta warga. Ran Hirschl (2004) mengingatkan bahaya juristocracy, ketika persoalan politik dipindahkan ke ruang sidang dan hakim menjadi penentu akhir kontestasi kekuasaan.

Jika setiap hasil pemilu dapat digugat kembali bertahun-tahun kemudian, stabilitas pemerintahan akan selalu tersandera oleh ruang sidang, dan pemilih kehilangan kepastian bahwa suaranya benar-benar menentukan.

Pujian dan Taruhan Marwah

Namun, pujian terhadap MK tak kalah nyaring. Para pembelanya berangkat dari premis sederhana bahwa pemerintah datang dan pergi, tetapi negara harus tetap tegak. Konstitusi bukan milik pemenang pemilu. Sejak sengketa Pilkada Jawa Timur 2008, MK menegaskan dirinya bukan "mahkamah kalkulator", melainkan penjaga keadilan substantif. Hakim konstitusi tidak disumpah untuk menjaga kenyamanan penguasa, tetapi untuk menjaga kemurnian syarat-syarat bernegara.

Bivitri Susanti menilai putusan ini langkah terjauh yang secara politik mungkin diambil MK. Sementara Zainal Arifin Mochtar memandangnya kesempatan MK "membayar utang" Putusan 90/2023. Terhadap dalil legitimasi demokratis, mereka menjawab bahwa legitimasi elektoral tidak identik dengan legitimasi konstitusional.

Mayoritas menentukan siapa yang memerintah, tetapi konstitusi lebih dulu menentukan siapa yang berhak dicalonkan. Adagium fraus omnia corrumpit, kecurangan merusak segalanya, mengingatkan bahwa lewatnya tenggat tidak otomatis menyucikan persoalan keabsahan syarat. Yang sering luput, MK sesungguhnya menahan diri.

Ia tidak mendiskualifikasi, tidak menciptakan kekosongan jabatan, dan menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga berwenang. Cass Sunstein menyebutnya judicial minimalism yang berarti memutus secukupnya, menyisakan ruang bagi proses demokratis. Ia memberi fakta, bukan vonis; membuka pintu, bukan mendobraknya. Sejarah menunjukkan bahwa pengadilan yang menempuh jalan serupa justru keluar lebih kuat. Dalam Marbury v. Madison (1803), John Marshall menolak permohonan Marbury, tetapi menegaskan kewenangan pengadilan menguji undang-undang: kalah dalam perkara, menang dalam prinsip.

Dalam United States v. Nixon (1974), Mahkamah Agung Amerika hanya memerintahkan rekaman Gedung Putih diserahkan; Kongres yang menuntaskannya hingga Nixon mundur. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengukuhkan pemakzulan Park Geun-hye (2017) dan Yoon Suk-yeol (2025) yang diajukan parlemen, dan wibawanya justru menguat.

Di Malawi, pengadilan yang membatalkan pemilu 2019 dihormati setelah pemilu ulang 2020 berlangsung tertib. Lalu, bagaimana nasib MK setelah putusannya sendiri? Setidaknya ia bergantung pada dua ujian. Ujian pertama ada di MKMK. Pemeriksaan etik semestinya dibaca sebagai kesempatan, bukan ancaman.

Lembaga yang yakin pada pertimbangannya tidak perlu takut diperiksa, dan publik berhak tahu bahwa keberanian itu lahir dari integritas, bukan dari arus tekanan. Ujian kedua ada di Senayan. Usul pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota. Dengan peta koalisi hari ini, jalan itu terjal.

Bila DPR diam, MK akan dikenang sebagai lembaga yang menyalakan lampu, tetapi tak seorang pun mau masuk ruangan. Bila DPR bersikap, menerima atau menolak dengan argumen terbuka, MK akan dicatat sebagai pembuka jalan. Publik menunggu dengan harap dan cemas. Indonesia pernah membayar mahal Putusan 90/2023, ketika etika dikorbankan demi pencalonan.

Filsuf George Santayana mengingatkan, mereka yang tak mampu mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya. Maka nasib MK kini tak sepenuhnya di tangannya sendiri. Pertanyaannya, apakah para wakil rakyat berani membaca pertimbangan itu sebagai pelajaran, atau justru memilih lupa dan membiarkan sejarah mengutuk kita mengulanginya?

*)Penulis adalahDosen dan Peneliti Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Dhody Thahir, Polda Sumut Periksa Dugaan Kejanggalan Penyidikan
RDP Kematian Winda Lorenza di DPRD Sumut Buntu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Absen
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Bebas dari Tahanan Usai Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Semoga Tak Ada Kriminalisasi Produk Advokat
Rakyat Susah Dilanda Bencana, Sestama BNPB Malah Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru