BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 18:10 WIB
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
RDP bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara atas kasus kejanggalan kematian Alm. Winda Lorenza Gowasa, di Gedung DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026). (foto: Joshua Dewantoro Simatupang/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendukung permintaan keluarga Winda Lorenza agar dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Dukungan itu disampaikan di tengah perbedaan pandangan mengenai kematian Winda.

Menurut keterangan kepolisian, kematian Winda merupakan kasus bunuh diri.

Baca Juga:

Namun, pihak keluarga mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan suaminya, Imansyah Harefa, yang merupakan anggota Polri.

Berkat menilai ekshumasi atau penggalian kembali makam untuk kepentingan pemeriksaan forensik dapat membantu memperjelas perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kepastian sehingga tidak muncul dugaan yang berkepanjangan.

"Saya kira, menurut saya pribadi ya, ekshumasi dilakukan ini akan menguntungkan pihak IH ataupun kepolisian. Karena itu akan berbicara apakah yang bersangkutan seperti diduga keluarga, jadi terbuka dan tidak akan ada menduga-duga," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026).

Penasihat hukum keluarga Winda Lorenza, Fernando Zai, menjelaskan bahwa permintaan ekshumasi dan autopsi ulang didasarkan pada sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas.

Salah satunya menyangkut prosedur pelaksanaan ekshumasi pertama.

Menurut Fernando, keluarga tidak memperoleh informasi atau pemberitahuan yang memadai sebelum autopsi dilakukan.

Ia merujuk Pasal 50 ayat 1 dan 2 hukum acara pidana sebagai dasar keberatan pihaknya.

"Penyakit utamanya adalah tidak lepas dari fakta hukum. Ini berdasarkan hukum acara pidana pasal 50 ayat 1 dan 2. Ketika pelaksanaan autopsi itu wajib diberikan informasi kepada keluarga dengan jelas. Tetapi itu tidak dapat diakses oleh keluarga Winda, boro-boro izin, pemberitahuan bahkan tidak ada," katanya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gerebek Gang Jati Medan, 40 Orang Positif Narkoba Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Dhody Thahir, Polda Sumut Periksa Dugaan Kejanggalan Penyidikan
Bawa Kayu Balok saat Beraksi, Terduga Pelaku yang Begal Dua Wanita di Belawan Ditangkap Polisi
232 SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Surya Minta Program MBG Menjangkau Wilayah 3T
Polda Sumut Sita 437 Vape Diduga Mengandung Etomidate, Dua Orang Ditangkap di Medan
Bikin Bangga! Pesepak Bola Muda Batu Bara Antar Timnas Putri Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2027
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru