Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendukung permintaan keluarga Winda Lorenza agar dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Dukungan itu disampaikan di tengah perbedaan pandangan mengenai kematian Winda.
Menurut keterangan kepolisian, kematian Winda merupakan kasus bunuh diri.Baca Juga:
Namun, pihak keluarga mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan suaminya, Imansyah Harefa, yang merupakan anggota Polri.
Berkat menilai ekshumasi atau penggalian kembali makam untuk kepentingan pemeriksaan forensik dapat membantu memperjelas perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kepastian sehingga tidak muncul dugaan yang berkepanjangan.
"Saya kira, menurut saya pribadi ya, ekshumasi dilakukan ini akan menguntungkan pihak IH ataupun kepolisian. Karena itu akan berbicara apakah yang bersangkutan seperti diduga keluarga, jadi terbuka dan tidak akan ada menduga-duga," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026).
Penasihat hukum keluarga Winda Lorenza, Fernando Zai, menjelaskan bahwa permintaan ekshumasi dan autopsi ulang didasarkan pada sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas.
Salah satunya menyangkut prosedur pelaksanaan ekshumasi pertama.
Menurut Fernando, keluarga tidak memperoleh informasi atau pemberitahuan yang memadai sebelum autopsi dilakukan.
Ia merujuk Pasal 50 ayat 1 dan 2 hukum acara pidana sebagai dasar keberatan pihaknya.
"Penyakit utamanya adalah tidak lepas dari fakta hukum. Ini berdasarkan hukum acara pidana pasal 50 ayat 1 dan 2. Ketika pelaksanaan autopsi itu wajib diberikan informasi kepada keluarga dengan jelas. Tetapi itu tidak dapat diakses oleh keluarga Winda, boro-boro izin, pemberitahuan bahkan tidak ada," katanya.
Fernando mengatakan keberatan terhadap prosedur tersebut membuat keluarga meragukan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Ia menilai proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan agar hasilnya dapat dipercaya.
"Jadi kami sebagai kuasa hukum, walaupun ada ahli menyampaikan berbagai hal, kami tidak percaya. Bagaimana kita percaya kalau prosesnya saja sudah tidak benar. Menegakkan hukum dilaksanakan dengan benar ya, tetapi proses hukum dilanggar, jadi itu poinnya. Jadi gejala ini dimulai dari situ," ujarnya.
Fernando juga mempertanyakan alasan apabila Polda Sumut tidak bersedia melakukan ekshumasi untuk kepentingan autopsi ulang.
Menurut dia, pihak keluarga memiliki sejumlah dasar untuk mengajukan permintaan tersebut.
"Pertanyaannya, kenapa? Kita sebagai tim kuasa memiliki alasan, selain tubuh dari jasad Winda itu sendiri. Namun prosedur sudah banyak penyelidikan yang terjadi, jadi itu poin penting," ucapnya.
Selain mempermasalahkan prosedur pemeriksaan, pihak kuasa hukum juga menyoroti kondisi fisik jenazah Winda yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan.
Fernando mempertanyakan adanya memar pada bagian kening Winda, yang dinilainya perlu dijelaskan kaitannya dengan dugaan luka tembak.
"Ketika ditembakkan atau menembakkan dari sebelah kiri, apa kaitannya kepala bagian depan itu bonyok, pertanyaannya kenapa kening Winda itu bonyok di sebelah kiri. Sementara peluru itu masuk dari samping, jadi kenapa hal itu bisa terjadi, ini yang perlu diterangkan lebih dulu," katanya.
Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari alasan keluarga meminta pemeriksaan ulang.
Namun, dugaan mengenai penyebab dan keterkaitan luka pada tubuh Winda masih memerlukan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
Kuasa hukum keluarga Winda lainnya, Ricardo Siringo-ringo, turut mempertanyakan penerapan pasal dan sanksi terhadap Imansyah Harefa.
Ricardo merujuk Pasal 474 ayat (3), yang menurutnya mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman pidana lima tahun.
Ia mempertanyakan dasar penempatan khusus atau patsus selama 30 hari terhadap Imansyah serta alasan pasal yang dimaksud pihaknya tidak diterapkan.
"Dari pasal itu berbunyi, kelalaian yang menimbulkan menyebabkan matinya seseorang dapat menyebabkan pidana 5 tahun. Makanya kami tidak paham apa dasarnya Patsus (penempatan khusus) 30 hari kepada terduga, dan kenapa pasal yang seharusnya ada itu tidak diterapkan," tuturnya.
Permintaan ekshumasi dan autopsi ulang kini menjadi salah satu tuntutan keluarga untuk memperjelas penyebab kematian Winda Lorenza.
Di sisi lain, keberatan dan dugaan yang disampaikan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sesuai ketentuan hukum.* (mi/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL