BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan, Perputaran Uang Diduga Capai Rp 65,7 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 28 Mei 2026 09:37 WIB
Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan, Perputaran Uang Diduga Capai Rp 65,7 Miliar
Tempat hiburan malam New Zone, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Empat tersangka tersebut masing-masing Josef Liopisa alias Asiang (73) selaku admin Human Resources Development (HRD), Anthony Wijaya alias Aan (56) sebagai manajer operasional, Destri Ayu Lestari (39) yang diduga berperan sebagai penyedia narkoba, serta Sherina Husnaini (19) yang diduga menjadi perantara transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hasil penyelidikan menemukan adanya keterlibatan pihak manajemen dalam praktik peredaran narkoba yang berlangsung secara terbuka di New Zone.

Baca Juga:

"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli narkoba berlangsung bebas di tempat hiburan malam New Zone dan melibatkan pihak manajemen," kata Eko dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Eko, kedua petinggi manajemen tersebut diduga mengetahui sekaligus membiarkan transaksi narkoba berlangsung di lokasi hiburan malam itu.

Bahkan, penyidik menemukan adanya keuntungan yang diperoleh dari penjualan pil ekstasi kepada pengunjung.

Transaksi disebut menggunakan kode tertentu seperti "obat", "obor", dan "O", yang dapat dipesan melalui pelayan atau waiter kepada pengunjung.

"Josef Liopisa alias Asiang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di lokasi.

Sementara Anthony Wijaya memperbolehkan transaksi tersebut dan memperoleh keuntungan dari setiap penjualan," ujar Eko.

Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim memperkirakan perputaran uang dari bisnis narkoba di tempat hiburan malam tersebut mencapai Rp 65,7 miliar dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Penyidik masih mendalami asal pasokan narkoba serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Eko menegaskan Bareskrim Polri akan melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh lapisan manajemen.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Aceh Salurkan 46 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H, Didistribusikan ke Warga dan Pesantren
Iduladha di Medan Sunggal, Wali Kota Rico Waas Tekankan Makna Keikhlasan dan Berbagi: Kebahagiaan Tak Hanya untuk Dinikmati Sendiri
Pemkot Medan Siapkan Rp17,6 Miliar untuk Renovasi Rusunawa Kayu Putih dan Seruai
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Masyarakat Sumbar "Suku Barbar"
Merasa Dihina dan Diancam di Media Sosial, Mahasiswi Unimed Lapor ke Polrestabes Medan
Rico Waas Buka Festival Bedug Gema Takbir di Belawan, Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Medan Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
My Little Bolu Ketan

My Little Bolu Ketan

OlehMuhammad Sarmuji.DUA hari kemarin banyak pertanyaan pewarta kepada saya, tapi hanya satu yang saya jawab yaitu berkaitan dengan lagu ya

OPINI