Empat tersangka tersebut masing-masing Josef Liopisa alias Asiang (73) selaku admin Human Resources Development (HRD), Anthony Wijaya alias Aan (56) sebagai manajer operasional, Destri Ayu Lestari (39) yang diduga berperan sebagai penyedia narkoba, serta Sherina Husnaini (19) yang diduga menjadi perantara transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hasil penyelidikan menemukan adanya keterlibatan pihak manajemen dalam praktik peredaran narkoba yang berlangsung secara terbuka di New Zone.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli narkoba berlangsung bebas di tempat hiburan malamNew Zone dan melibatkan pihak manajemen," kata Eko dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Eko, kedua petinggi manajemen tersebut diduga mengetahui sekaligus membiarkan transaksi narkoba berlangsung di lokasi hiburan malam itu.
Bahkan, penyidik menemukan adanya keuntungan yang diperoleh dari penjualan pil ekstasi kepada pengunjung.
Transaksi disebut menggunakan kode tertentu seperti "obat", "obor", dan "O", yang dapat dipesan melalui pelayan atau waiter kepada pengunjung.
"Josef Liopisa alias Asiang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di lokasi.
Sementara Anthony Wijaya memperbolehkan transaksi tersebut dan memperoleh keuntungan dari setiap penjualan," ujar Eko.
Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim memperkirakan perputaran uang dari bisnis narkoba di tempat hiburan malam tersebut mencapai Rp 65,7 miliar dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Penyidik masih mendalami asal pasokan narkoba serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Eko menegaskan BareskrimPolri akan melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh lapisan manajemen.