BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Pemerintah, Menkum Minta Maaf

BITVonline.com - Minggu, 29 Desember 2024 11:15 WIB
99 view
Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Pemerintah, Menkum Minta Maaf
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menghentikan wacana tentang pemberian denda damai untuk koruptor yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Wacana yang digulirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini memicu kontroversi dan reaksi negatif dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah yang memulai wacana ini, mereka menyadari adanya kekeliruan yang dapat merusak persepsi publik mengenai penanganan kasus korupsi. Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Meskipun berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus korupsi.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, awalnya mengusulkan konsep denda damai sebagai alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Ia berpendapat bahwa korupsi dan tindak pidana ekonomi memiliki dampak yang sama, yaitu merugikan keuangan negara. Namun, dalam klarifikasinya, Supratman menyatakan bahwa usulan ini hanya dimaksudkan sebagai perbandingan, bukan sebagai kebijakan resmi. “Korupsi dan tindak pidana ekonomi itu berdampak pada kerugian negara, sehingga bisa dibandingkan. Tapi itu hanya untuk perbandingan, bukan usulan kebijakan,” jelas Supratman pada Jumat (27/12/2024). Usulan denda damai ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan pada korupsi, karena korupsi bukan bagian dari tindak pidana ekonomi. “Korupsi tidak masuk dalam kategori itu,” kata Mahfud di Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah dengan uang pengganti, bukan denda damai. Supratman, dalam klarifikasinya, menyampaikan bahwa wacana denda damai ini hanya sebagai contoh, dengan merujuk pada pengalaman negara-negara lain, seperti Latvia dan Afrika Selatan, yang pernah menerapkan sistem serupa pada kasus korupsi. Namun, ia juga memastikan bahwa wacana ini tidak akan menjadi kebijakan resmi dan Presiden Prabowo Subianto tidak berencana memberikan amnesti kepada koruptor. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan mengenai denda damai untuk koruptor setelah mempertimbangkan berbagai kritik dan kekhawatiran publik. Menteri Hukum juga telah meminta maaf atas polemik yang muncul akibat wacana tersebut.

Baca Juga:

(Christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Kurir Bawa 6,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Laboratorium Narkoba ‘Happy Water’ di Jakarta Barat
Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Medan: Wali Kota Rico Waas Dorong Pendidikan Berkualitas dan Cinta Budaya
Sumut Perkuat Kerja Sama Pertanian dan Pariwisata dengan RRT
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
Lapas Labuhan Ruku Wujudkan Pemasyarakatan yang Bermanfaat Lewat Aksi Bersih-Bersih Parit
Polda Jambi Bagikan 4.500 Paket Sembako bagi Marbot, Penggali Kubur, dan Ojek Online di Hari Bhayangkara
komentar
beritaTerbaru