
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
Kesehatan
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menghentikan wacana tentang pemberian denda damai untuk koruptor yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Wacana yang digulirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini memicu kontroversi dan reaksi negatif dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah yang memulai wacana ini, mereka menyadari adanya kekeliruan yang dapat merusak persepsi publik mengenai penanganan kasus korupsi. Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Meskipun berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus korupsi.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, awalnya mengusulkan konsep denda damai sebagai alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Ia berpendapat bahwa korupsi dan tindak pidana ekonomi memiliki dampak yang sama, yaitu merugikan keuangan negara. Namun, dalam klarifikasinya, Supratman menyatakan bahwa usulan ini hanya dimaksudkan sebagai perbandingan, bukan sebagai kebijakan resmi. “Korupsi dan tindak pidana ekonomi itu berdampak pada kerugian negara, sehingga bisa dibandingkan. Tapi itu hanya untuk perbandingan, bukan usulan kebijakan,” jelas Supratman pada Jumat (27/12/2024). Usulan denda damai ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan pada korupsi, karena korupsi bukan bagian dari tindak pidana ekonomi. “Korupsi tidak masuk dalam kategori itu,” kata Mahfud di Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah dengan uang pengganti, bukan denda damai. Supratman, dalam klarifikasinya, menyampaikan bahwa wacana denda damai ini hanya sebagai contoh, dengan merujuk pada pengalaman negara-negara lain, seperti Latvia dan Afrika Selatan, yang pernah menerapkan sistem serupa pada kasus korupsi. Namun, ia juga memastikan bahwa wacana ini tidak akan menjadi kebijakan resmi dan Presiden Prabowo Subianto tidak berencana memberikan amnesti kepada koruptor. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan mengenai denda damai untuk koruptor setelah mempertimbangkan berbagai kritik dan kekhawatiran publik. Menteri Hukum juga telah meminta maaf atas polemik yang muncul akibat wacana tersebut.
(Christie)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan