Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 13 Maret 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Sumatera Utara berpotensi me
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menghentikan wacana tentang pemberian denda damai untuk koruptor yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Wacana yang digulirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini memicu kontroversi dan reaksi negatif dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah yang memulai wacana ini, mereka menyadari adanya kekeliruan yang dapat merusak persepsi publik mengenai penanganan kasus korupsi. Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Meskipun berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus korupsi.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, awalnya mengusulkan konsep denda damai sebagai alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Ia berpendapat bahwa korupsi dan tindak pidana ekonomi memiliki dampak yang sama, yaitu merugikan keuangan negara. Namun, dalam klarifikasinya, Supratman menyatakan bahwa usulan ini hanya dimaksudkan sebagai perbandingan, bukan sebagai kebijakan resmi. “Korupsi dan tindak pidana ekonomi itu berdampak pada kerugian negara, sehingga bisa dibandingkan. Tapi itu hanya untuk perbandingan, bukan usulan kebijakan,” jelas Supratman pada Jumat (27/12/2024). Usulan denda damai ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan pada korupsi, karena korupsi bukan bagian dari tindak pidana ekonomi. “Korupsi tidak masuk dalam kategori itu,” kata Mahfud di Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah dengan uang pengganti, bukan denda damai. Supratman, dalam klarifikasinya, menyampaikan bahwa wacana denda damai ini hanya sebagai contoh, dengan merujuk pada pengalaman negara-negara lain, seperti Latvia dan Afrika Selatan, yang pernah menerapkan sistem serupa pada kasus korupsi. Namun, ia juga memastikan bahwa wacana ini tidak akan menjadi kebijakan resmi dan Presiden Prabowo Subianto tidak berencana memberikan amnesti kepada koruptor. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan mengenai denda damai untuk koruptor setelah mempertimbangkan berbagai kritik dan kekhawatiran publik. Menteri Hukum juga telah meminta maaf atas polemik yang muncul akibat wacana tersebut.
(Christie)
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Sumatera Utara berpotensi me
NASIONAL
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL