JAKARTA – Keputusan Ahmad Dhani untuk menawarkan posisi Staf Ahli DPR RI kepada Novi, vokalis band Sukatani, menarik perhatian publik.
Tawaran ini muncul setelah Novi diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru SD Islam di Banjarnegara, menyusul kontroversi yang melibatkan lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dibawakan oleh band Sukatani.
Ahmad Dhani, anggota DPR RI sekaligus musisi ternama, dengan tegas menyatakan bahwa ia siap menerima Novi sebagai Staf Ahli di DPR RI, bahkan menawarkan gaji yang lebih besar dari pekerjaan Novi sebelumnya sebagai guru.
Melalui video viral di media sosial, Dhani berkata, "Saya siap menerima lead vokalis Sukatani untuk jadi Staf Ahli saya, PA saya di DPR. Gajinya lebih besar dari guru tempat sebelumnya."
Staf Ahli di DPR RI memiliki tugas untuk membantu kinerja anggota DPR, mulai dari menyusun bahan untuk rapat, mendampingi dalam kunjungan kerja, hingga menganalisis isu-isu terkait legislasi dan anggaran.
Gaji atau honor Staf Ahli DPR bervariasi tergantung status kepegawaian dan kesepakatan dengan anggota DPR yang merekrutnya.
Berdasarkan estimasi, gaji Staf Ahli anggota DPR adalah sebagai berikut:
Tenaga ahli anggota DPR: sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Tenaga ahli alat kelengkapan Dewan: sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per bulan.