BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!

- Senin, 03 Maret 2025 14:14 WIB
PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!
PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha, meminta agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada yang bertepatan dengan bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri ditinjau ulang. Ia menilai, jangan sampai pelaksanaan PSU justru mengganggu aktivitas ibadah masyarakat.

"Bulan puasa itu bulan yang baik untuk meningkatkan ketaqwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat.

Tapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda," kata Toha dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Diketahui, sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU dengan rincian 15 PSU dilaksanakan di seluruh daerah dan 9 PSU di sejumlah TPS. Beberapa daerah yang akan melaksanakan PSU terdekat adalah Kabupaten Magetan pada 26 Maret 2025, serta beberapa TPS di Kabupaten Barito, Kabupaten Siak Riau, dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.

Toha menyoroti pelaksanaan PSU di Magetan yang jatuh pada 26 Maret 2025, atau bertepatan dengan 25 Ramadan 1446 H, lima hari sebelum Idul Fitri. Menurutnya, waktu tersebut kurang tepat untuk pelaksanaan PSU.

"Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang," tegasnya.

Lebih lanjut, Toha menyatakan bahwa jika PSU tetap dilaksanakan pada 26 Maret 2025, maka akan lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.

Ia menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

"PSU bila dipaksakan pada 26 Maret 2025 akan banyak mafsadatnya.

Sebaiknya penyelenggara berpikir ulang, jangan grusa-grusu," tambahnya.

Selain itu, Toha juga menyoroti anggaran PSU di 24 daerah yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Ia menegaskan perlunya perencanaan lebih cermat agar KPU dan Bawaslu tidak dicap sebagai lembaga yang sering melakukan pemborosan anggaran negara.

"Dana tersebut cukup besar, perlu perencanaan dan pemeriksaan lebih cermat.

Jangan terus-terusan KPU dan Bawaslu disorot sebagai lembaga yang melakukan pemborosan anggaran negara," ujarnya.

Menurut Toha, saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran dalam rangka rekonstruksi APBN dan APBD untuk kesejahteraan rakyat melalui program Asta Cita.

Oleh karena itu, ia berharap KPU dan Bawaslu memiliki sensitivitas dalam menentukan waktu dan anggaran PSU.

"Tentu ini butuh waktu, jangan sampai di masa transisi ini, KPU dan Bawaslu tidak memiliki sensitivitas, apalagi dana Pemilu 2024 yang mencapai Rp 73 triliun belum dilakukan audit secara menyeluruh," pungkasnya.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Ulang Versi KPU:

Tenggat waktu 30 hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Tenggat waktu 45 hari (10 April 2025)

PSU semua wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat waktu 60 hari (25 April 2025)

PSU semua wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat waktu 90 hari (25 Mei 2025)

PSU semua wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

Tenggat waktu 180 hari (23 Agustus 2025)

PSU semua wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

Rekapitulasi ulang (26 Maret 2025)

Kabupaten Puncak Jaya

(dc/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru