Video Viral Satu Kompi TNI Disebut Angkut 16 Sapi di Labuhanbatu, Pemilik Lahan Buka Suara
LABUHANBATU Video yang menarasikan satu kompi anggota TNI membawa belasan ekor sapi milik warga di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Teng
PERISTIWA
bitvonline.com -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan libur sekolah dalam rangka Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Perubahan ini mengatur waktu libur sekolah yang sebelumnya direncanakan mulai 26 Maret, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 28 Maret 2025.
Pratikno menjelaskan bahwa edaran terkait perubahan libur ini akan segera diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nanti akan ada edaran yang akan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, jadi bersama Mendagri," ujar Pratikno dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/3).
Perubahan tersebut, kata Pratikno, juga mempertimbangkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), yang mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.
"Ini kaitannya nanti, kan, kaitan dengan keputusan Men-PAN mengenai work from anywhere jadi maju," tambahnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebelumnya juga menyatakan bahwa perubahan jadwal libur sekolah ini disesuaikan dengan arahan dari Presiden Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menginginkan libur dimulai minimal H-7 sebelum Idul Fitri.
Mu'ti juga mengungkapkan bahwa selama masa libur, siswa diharapkan dapat melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga atau masyarakat.
Berikut adalah perubahan jadwal libur yang berlaku untuk tahun 2025:
27 Februari – 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
6 – 20 Maret 2025: Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
21 – 28 Maret 2025: Libur Idul Fitri untuk sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2 – 8 April 2025: Libur Idul Fitri dilanjutkan.
9 April 2025: Kembali belajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Keputusan ini sudah disepakati dengan Kementerian Agama dan akan segera berlaku setelah SK ditandatangani.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi jadwal baru ini untuk kelancaran kegiatan pendidikan menjelang dan sesudah Idul Fitri.
LABUHANBATU Video yang menarasikan satu kompi anggota TNI membawa belasan ekor sapi milik warga di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Teng
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang tengah disiapkan pemerintah bukan
EKONOMI
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap peta terbaru aktivitas judi online di Indonesia sepanjang 202
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan ajang o
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan
EKONOMI
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan pangan nasional tetap dalam kondisi aman meski Indonesia diprediksi akan
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir di Bareskrim P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan penyaluran sekaligus memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
EKONOMI
JAKARTA Perubahan situasi keamanan global yang semakin kompleks dinilai membuat konsep lama profesionalisme militer tidak lagi sepenuhny
NASIONAL
MALANG Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan
EKONOMI