bitvonline.com -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan libur sekolah dalam rangka Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Perubahan ini mengatur waktu libur sekolah yang sebelumnya direncanakan mulai 26 Maret, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 28 Maret 2025.
Pratikno menjelaskan bahwa edaran terkait perubahan libur ini akan segera diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nanti akan ada edaran yang akan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, jadi bersama Mendagri," ujar Pratikno dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/3).
Perubahan tersebut, kata Pratikno, juga mempertimbangkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), yang mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.
"Ini kaitannya nanti, kan, kaitan dengan keputusan Men-PAN mengenai work from anywhere jadi maju," tambahnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebelumnya juga menyatakan bahwa perubahan jadwal libur sekolah ini disesuaikan dengan arahan dari Presiden Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menginginkan libur dimulai minimal H-7 sebelum Idul Fitri.
Mu'ti juga mengungkapkan bahwa selama masa libur, siswa diharapkan dapat melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga atau masyarakat.
Berikut adalah perubahan jadwal libur yang berlaku untuk tahun 2025:
27 Februari – 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
6 – 20 Maret 2025: Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
21 – 28 Maret 2025: Libur Idul Fitri untuk sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2 – 8 April 2025: Libur Idul Fitri dilanjutkan.
9 April 2025: Kembali belajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Keputusan ini sudah disepakati dengan Kementerian Agama dan akan segera berlaku setelah SK ditandatangani.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi jadwal baru ini untuk kelancaran kegiatan pendidikan menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Editor
:
Pemerintah Segera Terbitkan SK Perubahan Libur Sekolah untuk Idul Fitri 2025