Siswa Cikarang Sabet Medali di Kejuaraan Judo Malaysia 2026, Lawan 8 Negara di Penang Invitational
PENANG Tiga atlet muda asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Penang Invitational Judo Champi
OLAHRAGA
BITVONLINE.COM -Saat berpuasa, umat Muslim diharuskan untuk menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa?
Dahak, yang merupakan lendir yang keluar dari paru-paru dan saluran pernapasan ketika seseorang batuk, adalah hal yang umum dialami oleh banyak orang, terutama saat berpuasa.
Beberapa orang sering menelan dahak secara refleks, terutama saat berpuasa, dan sering kali tidak menyadari apakah hal tersebut membatalkan puasa mereka.
Dalam menjawab pertanyaan ini, terdapat beberapa pandangan dari para ulama.
Berdasarkan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh Hambali, sebagian ulama meyakini bahwa menelan dahak yang keluar melalui mulut dapat membatalkan puasa, karena dianggap seperti makan dan minum.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, mengingat dahak serupa dengan ludah yang tidak membatalkan puasa.
Menurut Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadan oleh Kholilurrohman, apabila dahak belum mencapai makhraj atau tempat keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dahak yang sudah sampai di lidah pun tidak membatalkan puasa, selama tidak ditelan.
Dalam kitab Asrar ash Shiyam wa Ahkamuhu 'ala Madzahib al-Arba'ah yang ditulis oleh Thariq Muhammad Suwaidan, disampaikan bahwa ulama empat mazhab sepakat bahwa mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila dahak tersebut ditelan setelah dikeluarkan, maka puasa akan batal dan wajib untuk diqadha tanpa harus membayar kafarat. Pendapat ini berdasarkan mazhab Syafi'i dan Hambali.
Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, meskipun mereka menganjurkan agar dahak dibuang karena dapat membawa kotoran dan penyakit bagi tubuh.
Secara umum, jika seseorang menelan dahak secara tidak sengaja saat berpuasa, hal ini tidak membatalkan puasa, namun sangat disarankan untuk berhati-hati agar tidak melakukannya dengan sengaja.
Sebaiknya, dahak segera dibuang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
(dc/a)
PENANG Tiga atlet muda asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Penang Invitational Judo Champi
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Buru, Provinsi Maluku, mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa 2.000 botol minyak kayu putih
NASIONAL
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh Fadlullah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno
PEMERINTAHAN
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan upahupah bagi calon jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M di Pendopo Rumah Dinas Bupati
PEMERINTAHAN
AIR JOMAN Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat pelaksanaan program pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA Test) melalui kegiatan p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Ke5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya nilainilai Pancasila tidak hanya dihafalkan, tetapi
POLITIK
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa kenaikan harga avtur berdampak langsung pa
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selas
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penggelapan dana umat di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar memasuki babak akhir
EKONOMI
JAKARTA Tim TifaRoy&039s Advocates (Troya) yang dipimpin Refly Harun menilai proses penyidikan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presid
NASIONAL