Bupati Padang Lawas Lakukan Rotasi Jabatan Pimpinan OPD, Target Peningkatan Kinerja Birokrasi
PADANGLAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, telah melakukan rotasi jabatan terhadap beberapa pejabat pimpinan ting
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM -Saat berpuasa, umat Muslim diharuskan untuk menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa?
Dahak, yang merupakan lendir yang keluar dari paru-paru dan saluran pernapasan ketika seseorang batuk, adalah hal yang umum dialami oleh banyak orang, terutama saat berpuasa.
Beberapa orang sering menelan dahak secara refleks, terutama saat berpuasa, dan sering kali tidak menyadari apakah hal tersebut membatalkan puasa mereka.
Dalam menjawab pertanyaan ini, terdapat beberapa pandangan dari para ulama.
Berdasarkan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh Hambali, sebagian ulama meyakini bahwa menelan dahak yang keluar melalui mulut dapat membatalkan puasa, karena dianggap seperti makan dan minum.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, mengingat dahak serupa dengan ludah yang tidak membatalkan puasa.
Menurut Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadan oleh Kholilurrohman, apabila dahak belum mencapai makhraj atau tempat keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dahak yang sudah sampai di lidah pun tidak membatalkan puasa, selama tidak ditelan.
Dalam kitab Asrar ash Shiyam wa Ahkamuhu 'ala Madzahib al-Arba'ah yang ditulis oleh Thariq Muhammad Suwaidan, disampaikan bahwa ulama empat mazhab sepakat bahwa mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila dahak tersebut ditelan setelah dikeluarkan, maka puasa akan batal dan wajib untuk diqadha tanpa harus membayar kafarat. Pendapat ini berdasarkan mazhab Syafi'i dan Hambali.
Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, meskipun mereka menganjurkan agar dahak dibuang karena dapat membawa kotoran dan penyakit bagi tubuh.
Secara umum, jika seseorang menelan dahak secara tidak sengaja saat berpuasa, hal ini tidak membatalkan puasa, namun sangat disarankan untuk berhati-hati agar tidak melakukannya dengan sengaja.
Sebaiknya, dahak segera dibuang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
(dc/a)
PADANGLAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, telah melakukan rotasi jabatan terhadap beberapa pejabat pimpinan ting
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiant
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Polisi akhirnya mengungkap kronologi tragis yang melibatkan Bripda MS, seorang anggota Brimob Polda Maluku, yang diduga melakukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia kembali menunjukkan peran aktif dalam upaya perdamaian internasional. Dalam rapat Dewan Perdamaian atau Board of Peace (
NASIONAL
JAKARTA Sejak Januari 2026, pasar smartphone Indonesia kembali diramaikan oleh peluncuran sejumlah model baru dengan rentang harga Rp 3
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang siswa SMP yang berujung p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghapus programprogram pemerintahan Presid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait teror yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif M
NASIONAL
DENPASAR Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Bali berlangsung meriah dan penuh makna. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadir
PEMERINTAHAN