BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat!

Adelia Syafitri - Minggu, 23 Maret 2025 08:25 WIB
259 view
Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim.

Kewajiban zakat ini ditetapkan pada tahun kedua Hijriah, tepatnya pada bulan Syawal, setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili.

Baca Juga:

Zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat, berasal dari Al-Qur'an, sunnah Rasulullah SAW, dan ijma' umat Islam.

Baca Juga:

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Arab latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ū ma'ar-rāki'īn(a).

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Sementara itu, dalam sunnah Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara... di antaranya memberikan zakat." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah).

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan pada Hari Raya Idul Fitri, yaitu tanggal 1 Syawal.

Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A., waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri dimulai.

Namun, ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai waktu pembayaran zakat fitrah.

Batas Awal Pembayaran Zakat Fitrah:

Beberapa ulama dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah membolehkan pembayaran zakat fitrah lebih awal, yaitu dua hari sebelum Idul Fitri.

Mereka merujuk pada hadits yang menyebutkan: "Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri."

Sementara itu, ulama mazhab Al-Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan.

Bahkan, menurut Al-Hasan bin Ziyad, seorang ulama mazhab Al-Hanafiyah, zakat fitrah boleh dibayarkan satu atau dua tahun sebelumnya.

Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah:

Sebagian orang beranggapan bahwa zakat fitrah hanya bisa dibayar sebelum shalat Idul Fitri.

Hal ini merujuk pada hadits yang berbunyi: "Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Namun, banyak ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tetap sah jika dibayarkan hingga waktu Maghrib pada 1 Syawal.

Walaupun lebih baik dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, pembayaran zakat fitrah setelah shalat masih diterima sebagai zakat.

Namun, setelah lewat 1 Syawal, pembayaran tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim untuk membersihkan harta dan memperoleh pahala.

Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran, umat Islam tetap diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu agar dapat meraih keberkahan Idul Fitri.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
OPD Kabupaten Madina Dukung Program Kerja TP PKK Mewujudkan Ketahanan Keluarga dalam Menciptakan Masyarakat yang Sejahtera dan Mandiri
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, Total Nilai Mencapai Rp 341 Juta
Hari Kedua Aktif Berkantor, Walikota Dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Lakukan Sidak Di OPD Kota Padangsidimpuan
Kodim 1617/Jembrana Gelar Halal Bihalal, Wisuda Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat
Apel Gabungan Setelah Libur Lebaran, Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Kinerja Harus Dikedepankan
Hari Pertama Kerja Setelah Cuti Idul Fitri, Pemkab Batu Bara Gelar Apel Gabungan: Fokus Utama Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru