Arab latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ū ma'ar-rāki'īn(a).
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Sementara itu, dalam sunnah Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara... di antaranya memberikan zakat." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah).
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada Hari Raya Idul Fitri, yaitu tanggal 1 Syawal.
Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A., waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri dimulai.
Namun, ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai waktu pembayaran zakat fitrah.
Sebagian orang beranggapan bahwa zakat fitrah hanya bisa dibayar sebelum shalat Idul Fitri.
Hal ini merujuk pada hadits yang berbunyi: "Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Namun, banyak ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tetap sah jika dibayarkan hingga waktu Maghrib pada 1 Syawal.
Walaupun lebih baik dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, pembayaran zakat fitrah setelah shalat masih diterima sebagai zakat.
Namun, setelah lewat 1 Syawal, pembayaran tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim untuk membersihkan harta dan memperoleh pahala.
Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran, umat Islam tetap diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu agar dapat meraih keberkahan Idul Fitri.