Selain pandangan agama, perselingkuhan juga diatur dalam sistem hukum negara Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks ini, perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana perzinaan yang memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Berdasarkan KUHP Lama: Berdasarkan Pasal 284 KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan.
Hukuman ini berlaku bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, serta pihak lain yang mengetahui status pasangan tersebut.
Sanksi Berdasarkan KUHP Baru: Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan sanksi yang lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.
Meskipun undang-undang ini sudah disahkan, penerapannya baru akan efektif pada 2026.
Prosedur Pelaporan Perselingkuhan
Perselingkuhan termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri. Laporan ini harus disertai bukti yang cukup, seperti pengakuan pelaku atau rekaman yang valid.
Hukum perselingkuhan, baik menurut Islam maupun hukum negara, menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut masalah moral dan sosial.
Dengan adanya sanksi tegas, baik berupa hukuman cambuk atau pidana penjara, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesetiaan dan keutuhan rumah tangga.