Bukan di DPR RI atau Istana, Mengapa Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI?
JAKARTA Sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akhirnya tiba di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat,
PERISTIWA
bitvonline.com-Perselingkuhan merupakan salah satu isu yang selalu relevan dan sensitif dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia.
Perbuatan ini sering kali menyebabkan keretakan hubungan, luka emosional, bahkan dampak sosial yang sangat luas.
Untuk itu, penting untuk meninjau kembali hukum yang mengatur perselingkuhan baik dari perspektif agama Islam maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perselingkuhan dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, perselingkuhan sangat erat kaitannya dengan perbuatan zina, yaitu hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan.
Islam memandang zina sebagai dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan dan merampas hak pasangan.
Allah Swt tegas melarang zina dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi:
"Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ."
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Dalam hukum perselingkuhan menurut Islam, pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman 100 kali cambuk. Sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya jauh lebih berat, yaitu dirajam hingga meninggal dunia.
Penerapan hukuman ini memerlukan bukti kuat, seperti pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang yang menyaksikan langsung perbuatannya.
Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum Negara
Selain pandangan agama, perselingkuhan juga diatur dalam sistem hukum negara Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks ini, perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana perzinaan yang memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Berdasarkan KUHP Lama: Berdasarkan Pasal 284 KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan.
Hukuman ini berlaku bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, serta pihak lain yang mengetahui status pasangan tersebut.
Sanksi Berdasarkan KUHP Baru: Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan sanksi yang lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.
Meskipun undang-undang ini sudah disahkan, penerapannya baru akan efektif pada 2026.
Prosedur Pelaporan Perselingkuhan
Perselingkuhan termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri. Laporan ini harus disertai bukti yang cukup, seperti pengakuan pelaku atau rekaman yang valid.
Hukum perselingkuhan, baik menurut Islam maupun hukum negara, menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut masalah moral dan sosial.
Dengan adanya sanksi tegas, baik berupa hukuman cambuk atau pidana penjara, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesetiaan dan keutuhan rumah tangga.
Penegakan hukum dan pencegahan terhadap perselingkuhan menjadi langkah yang penting untuk menciptakan kehidupan keluarga dan masyarakat yang harmonis.
(bs/n14)
JAKARTA Sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akhirnya tiba di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat,
PERISTIWA
JAKARTA Apple resmi merilis sistem operasi iOS 27 versi beta untuk pengembang (Developer Beta) usai diperkenalkan dalam ajang Worldwide
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita belum mengalami kenaikan
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap senilai Rp 30 miliar dari pemilik PT B
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor bekerja sama dengan Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) Kota Bogor menggelar k
NASIONAL
TABALONG Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar program Upskilling Leadership Develo
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan bahwa tantangan terbesar seorang pemimpin bukan sekadar memenangkan k
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar penarikan undian Gebyar Pajak Sumut (
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Tim Nasional Indonesia U19 harus mengubur impian melaju ke final Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australi
OLAHRAGA