BITVONLINE.COM -Perceraian atau talak dalam Islam merupakan isu yang sering menjadi perdebatan, terutama di tengah meningkatnya angka perceraian di berbagai negara Muslim.
Meski diperbolehkan, Islam menempatkan perceraian sebagai langkah terakhir setelah segala upaya rekonsiliasi ditempuh.
Dalam ajaran Islam, perceraian bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak.
Namun, Rasulullah SAW bersabda: "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian dibolehkan, ia bukanlah hal yang disukai dalam pandangan agama.
Secara fikih, hukum perceraian terbagi menjadi lima, tergantung pada situasi dan alasan di baliknya:
Wajib, jika hubungan suami istri membahayakan salah satu pihak.
Sunah, bila pasangan tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga dengan baik.
Mubah, jika perceraian terjadi tanpa ada kemudaratan maupun maslahat yang jelas.
Makruh, jika alasan perceraian tidak kuat dan hanya berdasarkan emosi sesaat.
Haram, bila perceraian dilakukan dengan niat menyakiti atau menzalimi pasangan.
Menurut Ustazah Dr. Nur Laili, pakar hukum keluarga Islam, perceraian hendaknya dilakukan dengan proses yang adil dan tetap menghormati hak-hak pasangan.
"Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Bahkan dalam perceraian, ada mekanisme perlindungan terhadap perempuan, seperti masa iddah dan kewajiban nafkah," ujarnya.
Al-Qur'an menganjurkan agar pasangan yang mengalami konflik rumah tangga terlebih dahulu menempuh jalan damai, termasuk melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
Dalam QS. An-Nisa ayat 35, Allah SWT berfirman:
"Jika kamu khawatir akan terjadi perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan..."
Langkah ini menegaskan bahwa Islam tidak serta-merta membenarkan perceraian tanpa usaha perbaikan.
Perceraian dalam Islam adalah solusi terakhir, bukan pilihan utama.
Ia dibolehkan namun harus disertai dengan pertimbangan moral, etika, dan tanggung jawab sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyederhanakan proses talak, apalagi menjadikannya sebagai jalan pintas dari konflik rumah tangga yang masih bisa diperbaiki.*
(a008/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
"Talak Itu Halal, Tapi Paling Dibenci Allah": Ini Penjelasan Lengkapnya