
Pria di Aceh Terpaksa Ditembak Polisi Setelah Curi Mesin Kopi Senilai Rp 12 Juta
ACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalJAKARTA -Tradisi saweran atau memberikan uang kepada pengisi acara hiburan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kerap ditemukan dalam acara pernikahan, pertunjukan musik, hingga kegiatan adat lainnya, saweran kini mendapat sorotan dari sudut pandang agama Islam.
Saweran sendiri merupakan praktik memberikan uang secara langsung kepada pengisi acara seperti penyanyi, penari, atau pembawa acara. Meski sudah menjadi bagian dari budaya hiburan di berbagai daerah, para ulama dan tokoh agama menyampaikan bahwa hukum saweran bersifat kondisional dan sangat tergantung pada niat serta konteks pelaksanaannya.
Saweran yang Dibolehkan (Mubah)
Menurut para ulama, saweran diperbolehkan apabila dilakukan dengan niat baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Misalnya, sebagai bentuk sedekah, apresiasi, atau rasa terima kasih kepada pengisi acara, selama dilakukan dengan sopan dan tidak mengganggu ketertiban.
Saweran kepada qori (pembaca Al-Qur'an) pun dapat diterima jika diberikan dengan cara yang menghormati kekhusyukan ibadah dan tanpa unsur yang melanggar adab.
Saweran yang Diharamkan
Sebaliknya, saweran bisa menjadi haram jika memicu hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, terjadi campur baur antara pria dan wanita bukan mahram, kontak fisik, atau penampilan tidak senonoh yang dapat menimbulkan syahwat.
Contoh paling umum adalah saweran kepada penyanyi dangdut dengan busana dan goyangan yang provokatif, atau saweran yang dilakukan saat qori sedang membaca Al-Qur'an, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Islam tidak melarang penghargaan terhadap seni, tetapi batas-batas adab dan syariat harus tetap dijaga," ungkap salah satu tokoh agama dalam diskusi keagamaan yang digelar pekan ini.
Bijak dalam Tradisi
Umat Islam diimbau untuk bijak dalam menjalankan tradisi saweran. Meskipun berasal dari budaya lokal yang mengakar, praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan mudarat, baik secara moral, sosial, maupun spiritual.
Pada akhirnya, hukum saweran dalam acara hiburan sangat bergantung pada niat, cara pelaksanaan, dan suasana di mana hal tersebut dilakukan. Selama tidak melanggar syariat dan nilai-nilai kesopanan, tradisi ini bisa tetap dilestarikan sebagai bagian dari budaya apresiatif masyarakat.*
ACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini ditegaskan langsung
PemerintahanKUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
NasionalDENPASAR TIMUR Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggel
NasionalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi membuka Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD
PemerintahanJAKARTA Polemik dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana terus memanas.Terbaru, mu
EntertainmentSIMEULUE Seorang ustaz berinisial DF (32) asal Padang, Sumatera Barat, ditangkap pihak kepolisian Polres Simeulue atas dugaan kasus pemerko
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemakaman Paus Fransiskus dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (26/4/2025) di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, pukul 10.00 waktu
Sains & TeknologiTAPANULI SELATAN Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan
Pemerintahan