Babak Pertama Laga PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru Berlangsung Keras dengan 4 Kartu Kuning
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
JAKARTA -Tradisi saweran atau memberikan uang kepada pengisi acara hiburan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kerap ditemukan dalam acara pernikahan, pertunjukan musik, hingga kegiatan adat lainnya, saweran kini mendapat sorotan dari sudut pandang agama Islam.
Saweran sendiri merupakan praktik memberikan uang secara langsung kepada pengisi acara seperti penyanyi, penari, atau pembawa acara. Meski sudah menjadi bagian dari budaya hiburan di berbagai daerah, para ulama dan tokoh agama menyampaikan bahwa hukum saweran bersifat kondisional dan sangat tergantung pada niat serta konteks pelaksanaannya.
Saweran yang Dibolehkan (Mubah)
Menurut para ulama, saweran diperbolehkan apabila dilakukan dengan niat baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Misalnya, sebagai bentuk sedekah, apresiasi, atau rasa terima kasih kepada pengisi acara, selama dilakukan dengan sopan dan tidak mengganggu ketertiban.
Saweran kepada qori (pembaca Al-Qur'an) pun dapat diterima jika diberikan dengan cara yang menghormati kekhusyukan ibadah dan tanpa unsur yang melanggar adab.
Saweran yang Diharamkan
Sebaliknya, saweran bisa menjadi haram jika memicu hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, terjadi campur baur antara pria dan wanita bukan mahram, kontak fisik, atau penampilan tidak senonoh yang dapat menimbulkan syahwat.
Contoh paling umum adalah saweran kepada penyanyi dangdut dengan busana dan goyangan yang provokatif, atau saweran yang dilakukan saat qori sedang membaca Al-Qur'an, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Islam tidak melarang penghargaan terhadap seni, tetapi batas-batas adab dan syariat harus tetap dijaga," ungkap salah satu tokoh agama dalam diskusi keagamaan yang digelar pekan ini.
Bijak dalam Tradisi
Umat Islam diimbau untuk bijak dalam menjalankan tradisi saweran. Meskipun berasal dari budaya lokal yang mengakar, praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan mudarat, baik secara moral, sosial, maupun spiritual.
Pada akhirnya, hukum saweran dalam acara hiburan sangat bergantung pada niat, cara pelaksanaan, dan suasana di mana hal tersebut dilakukan. Selama tidak melanggar syariat dan nilai-nilai kesopanan, tradisi ini bisa tetap dilestarikan sebagai bagian dari budaya apresiatif masyarakat.*
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
PADANGSIDIMPUAN Seorang pria berinisial IH (56), yang berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji pada babak 8 besar Turnamen Sepak Bola U17 Sidimpuan yang digelar di Stadion H.M. Nurdin, Sabtu (28
OLAHRAGA
MEDAN Seorang driver ojek pangkalan berinisial JFS (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, SS (30), yang merupak
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga gerbang negara dari buronan internasional. Seorang Warga N
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kejahatan kembali terjadi di Jalan Aras KabuBatang Kuis, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (28/3/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih panjang dan kering, terutama di wilayah b
NASIONAL
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Seorang pria berinisial Jefri Fernandus Sitindaon (41) diamankan polisi setelah menusuk tetangganya, Swita Sidebang (30), mengguna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku mulai
NASIONAL