ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Tradisi saweran atau memberikan uang kepada pengisi acara hiburan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kerap ditemukan dalam acara pernikahan, pertunjukan musik, hingga kegiatan adat lainnya, saweran kini mendapat sorotan dari sudut pandang agama Islam.
Saweran sendiri merupakan praktik memberikan uang secara langsung kepada pengisi acara seperti penyanyi, penari, atau pembawa acara. Meski sudah menjadi bagian dari budaya hiburan di berbagai daerah, para ulama dan tokoh agama menyampaikan bahwa hukum saweran bersifat kondisional dan sangat tergantung pada niat serta konteks pelaksanaannya.
Saweran yang Dibolehkan (Mubah)
Menurut para ulama, saweran diperbolehkan apabila dilakukan dengan niat baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Misalnya, sebagai bentuk sedekah, apresiasi, atau rasa terima kasih kepada pengisi acara, selama dilakukan dengan sopan dan tidak mengganggu ketertiban.
Saweran kepada qori (pembaca Al-Qur'an) pun dapat diterima jika diberikan dengan cara yang menghormati kekhusyukan ibadah dan tanpa unsur yang melanggar adab.
Saweran yang Diharamkan
Sebaliknya, saweran bisa menjadi haram jika memicu hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, terjadi campur baur antara pria dan wanita bukan mahram, kontak fisik, atau penampilan tidak senonoh yang dapat menimbulkan syahwat.
Contoh paling umum adalah saweran kepada penyanyi dangdut dengan busana dan goyangan yang provokatif, atau saweran yang dilakukan saat qori sedang membaca Al-Qur'an, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Islam tidak melarang penghargaan terhadap seni, tetapi batas-batas adab dan syariat harus tetap dijaga," ungkap salah satu tokoh agama dalam diskusi keagamaan yang digelar pekan ini.
Bijak dalam Tradisi
Umat Islam diimbau untuk bijak dalam menjalankan tradisi saweran. Meskipun berasal dari budaya lokal yang mengakar, praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan mudarat, baik secara moral, sosial, maupun spiritual.
Pada akhirnya, hukum saweran dalam acara hiburan sangat bergantung pada niat, cara pelaksanaan, dan suasana di mana hal tersebut dilakukan. Selama tidak melanggar syariat dan nilai-nilai kesopanan, tradisi ini bisa tetap dilestarikan sebagai bagian dari budaya apresiatif masyarakat.*
(bs/J006)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Seorang karyawan Gatot Kaca Gym di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kerap menerima caci
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk tangki tronton Mitsubishi dengan sebuah truk crane yang sedang parkir
NASIONAL
JAKARTA Kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda kerentanan terhadap intervensi eksternal dan rapuhnya mek
POLITIK
MEDAN Laga seru antara PSMS Medan melawan PSPS Pekanbaru pada lanjutan Pegadaian Championship Musim 2025/2026 berakhir imbang 11. Gol p
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada Sabtu (28/3/2026). R
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar bazar murah dan hiburan rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/3/2026). Acara
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat keberhasilan penjualan aset rampasan koruptor melalui lelang pada Maret 2026. Total
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat pernyataan mengejutkan sekaligus mengundang tawa saat konferensi Future Inves
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji dalam lanjutan Turnamen Ama Ama Sidimpuan Cup 2026 yang mempertemukan Glory 99 FC kontra Putra Mandi
OLAHRAGA