Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
JAKARTA Komisi III DPR RI membantah dalil gugatan uji formal UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Menambang Tanpa IzinBaca Juga:
Kasus ini bermula dari status hukum PT AKT yang telah berakhir. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT resmi dicabut.
Namun, selama periode 2017–2025, ST diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan ilegal.
"PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pertambangan. Namun, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan operasional menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," ujar perwakilan Tim Penyidik Jampidsus.
Diduga Kongkalikong dengan Oknum Negara
Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi pertambangan.
Hal ini memungkinkan aktivitas ilegal berlangsung bertahun-tahun sehingga merugikan keuangan negara. Tim Auditor masih menghitung kerugian negara secara rinci.
Penahanan 20 Hari di Rutan Salemba
ST disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, ST ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan agar tidak melanggar izin resmi negara.*
JAKARTA Komisi III DPR RI membantah dalil gugatan uji formal UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi masuk sebagai salah satu unsur pendukung dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya impor batu bara dari Amerika S
EKONOMI
JAKARTA Sebuah restoran di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian pada Rabu (8/7/2
PERISTIWA
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima kunjungan kerja Danantara Asset Management (DAM) ke Lapangan Senipah Peciko S
EKONOMI
BANGKA BELITUNG PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memberikan penjelasan terkait polemik pemindahan slag atau limbah terak tima
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur d
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengungkapkan dirinya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL