Cegah Kriminalisasi Warga Kecil! Pemprov Sumut Sebar Paralegal di 6.110 Desa dan Kelurahan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024), yang mengungkapkan bahwa saat ini perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sudah dalam proses dan tinggal menunggu izin dikeluarkan.
“Kemungkinan besar, itu milik Adaro. Kalau saya tidak lupa, iya,” ujar Bahlil, merujuk pada tambang yang akan dikelola oleh Muhammadiyah. Ia juga menambahkan bahwa izin untuk pengelolaan tambang tersebut kini sedang diproses, dan diharapkan segera diselesaikan.Bahlil juga menyebutkan bahwa organisasi keagamaan lainnya, Nahdlatul Ulama (NU), telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ungkap Bahlil, menegaskan bahwa NU telah memperoleh izin yang diperlukan untuk memulai operasi pertambangannya.
Pemerintah, menurut Bahlil, telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B untuk dapat dikelola oleh badan usaha yang terkait dengan organisasi keagamaan. Enam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah bekas tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Beberapa perusahaan yang tambangnya masuk dalam kategori eks PKP2B ini antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.”Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengatur hal ini. Dengan adanya regulasi baru ini, organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah diberikan izin untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK),” jelas Bahlil.Berdasarkan pasal 83A dalam PP 25/2024, regulasi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk berperan serta dalam mengelola sumber daya alam, khususnya batu bara, sebagai upaya meningkatkan kontribusi mereka dalam sektor ekonomi dan pengelolaan lingkungan. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan intervensi pasar untuk menekan kenaikan harga cabai
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea menyindir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung setelah menyarankan Wakil P
POLITIK
KISARAN Seorang pria bernama Agung Gunawan (25) diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh dua orang yang diduga debt collecto
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan hakhak warga binaan pemasyaraka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp2.000 per gram pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data yang dikutip dari lam
EKONOMI