BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Pemerintah Bisa Capai Tax Ratio 12% dari PDB jika Bebas Pungutan Dihentikan

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 12:52 WIB
Pemerintah Bisa Capai Tax Ratio 12% dari PDB jika Bebas Pungutan Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio bisa mencapai 12 persen, seandainya pemerintah menghentikan kebijakan pembebasan pungutan terhadap sejumlah komoditas barang dan jasa. Hal tersebut disampaikan Suahasil dalam acara Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2023, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah telah membebaskan pungutan pajak untuk berbagai barang dan jasa yang dianggap sebagai belanja pajak. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari langkah untuk menstimulasi perekonomian dengan memberi ruang bagi masyarakat untuk memiliki lebih banyak uang yang beredar di pasar.“(Pajak) yang tidak dikumpulkan itu lah belanja perpajakan,” kata Suahasil.

Pada tahun 2024, belanja perpajakan yang terdiri dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak lainnya diproyeksikan mencapai Rp 445,5 triliun atau sekitar 1,83 persen dari PDB. Suahasil menambahkan bahwa meskipun tax ratio Indonesia saat ini berada di kisaran 10,4 persen dari PDB, jika dihitung dengan tambahan belanja perpajakan, tax ratio Indonesia bisa mencapai sekitar 12,2 persen.”Sebenarnya, menurut aturan yang ada, pemerintah bisa mengumpulkan 10,4 persen ditambah 1,8 persen. Berarti itu adalah 12,2 persen dari PDB,” jelas Suahasil. Ia menambahkan bahwa kebijakan pembebasan pungutan pajak ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dengan cara membiarkan uang tersebut beredar lebih luas di perekonomian.Untuk rincian lebih lanjut, belanja perpajakan pada tahun 2024 terdiri dari pembebasan PPN yang mencapai Rp 265,6 triliun, PPh sebesar Rp 144,7 triliun, dan pajak lainnya sekitar Rp 35,2 triliun. Proyeksi ini menunjukkan kenaikan sekitar 1,83 persen dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2023 yang diperkirakan mencapai Rp 399,9 triliun. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru