Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum selebritas Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan dugaan perzinaan di kediaman kliennya telah berjalan lancar dan selesai dalam waktu kurang lebih satu jam.
Proses olah TKP dilakukan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3).
"Alhamdulillah berjalan lancar, selesai kemarin sekitar setengah 10, sekitar satu jam," ujar Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya.Baca Juga:
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli.
Menurut Daru, dalam proses olah TKP tersebut, Inara Rusli membuka pintu rumahnya untuk keperluan pemeriksaan.
Ia juga menunjukkan lokasi yang ada dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti dugaan perselingkuhan.
"Karena kami tidak memegang kunci, kunci dipegang oleh Inara, jadi dia yang membukakan pintu dari dalam," jelas Daru.
Namun, Daru juga menegaskan bahwa olah TKP kali ini tidak melibatkan rekonstruksi kejadian.
Proses pemeriksaan hanya fokus pada objek-objek yang ada di kediaman Inara, seperti sofa, posisi benda-benda, dan rekaman CCTV yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
"Karena ini masalah asusila, jadi hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, seperti 'Ini CCTV-nya', 'Ini sofanya', 'Ini posisi di lantai', dan sebagainya," terang Daru.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Inara mengakui adanya video CCTV tersebut, namun membantah isi video yang mengarah pada dugaan perzinaan.
"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara, tetapi isinya yang tidak diakui," tambah Daru.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL