Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum selebritas Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan dugaan perzinaan di kediaman kliennya telah berjalan lancar dan selesai dalam waktu kurang lebih satu jam.
Proses olah TKP dilakukan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3).
"Alhamdulillah berjalan lancar, selesai kemarin sekitar setengah 10, sekitar satu jam," ujar Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya.Baca Juga:
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli.
Menurut Daru, dalam proses olah TKP tersebut, Inara Rusli membuka pintu rumahnya untuk keperluan pemeriksaan.
Ia juga menunjukkan lokasi yang ada dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti dugaan perselingkuhan.
"Karena kami tidak memegang kunci, kunci dipegang oleh Inara, jadi dia yang membukakan pintu dari dalam," jelas Daru.
Namun, Daru juga menegaskan bahwa olah TKP kali ini tidak melibatkan rekonstruksi kejadian.
Proses pemeriksaan hanya fokus pada objek-objek yang ada di kediaman Inara, seperti sofa, posisi benda-benda, dan rekaman CCTV yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
"Karena ini masalah asusila, jadi hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, seperti 'Ini CCTV-nya', 'Ini sofanya', 'Ini posisi di lantai', dan sebagainya," terang Daru.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Inara mengakui adanya video CCTV tersebut, namun membantah isi video yang mengarah pada dugaan perzinaan.
"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara, tetapi isinya yang tidak diakui," tambah Daru.
Pihak kuasa hukum Inara Rusli juga menyampaikan bahwa meskipun proses hukum tengah berlangsung, Inara telah menerima situasi ini dengan lapang dada dan pasrah.
"Kalau untuk Inara sendiri sih sudah legowo, sudah pasrah dengan apa yang akan terjadi," ujar Daru.
Meskipun proses hukum terus berlanjut, Daru menekankan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan damai atau restorative justice (RJ) dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa upaya perdamaian ini telah diterima oleh pihak Wardatina Mawa, meskipun perdamaian yang lebih luas masih bergantung pada rekonsiliasi antara Inara dan Insanul Fahmi, suami Wardatina.
"Perdamaian antara Inara dengan Mawa itu baru bisa terjadi RJ apabila Mawa dengan Insanul sudah berdamai," ungkap Daru.
Ia menjelaskan, jika kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, maka perdamaian antara Inara dan Mawa akan sulit tercapai.
Daru juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, hanya Mawa dan Insanul yang bisa mencabut perkara tersebut melalui kesepakatan damai.
"Karena dalam laporan ini, ujungnya RJ adalah pencabutan perkara, dan yang bisa mencabut perkara hanya dua pihak tersebut, yaitu suami dan istri," jelasnya.
Penyelidikan terus berlanjut, dengan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di kediaman Inara Rusli untuk memastikan kecocokan antara bukti CCTV dan kondisi di lokasi kejadian.
"Pengecekan itu merupakan prosedur dari unit PPA Renakta terhadap TKP yang dicocokkan dengan video yang diterima oleh pihak Renakta PPA," kata Daru.
Olah TKP tersebut melibatkan berbagai unit dari kepolisian, termasuk PPA Renakta dan Inafis, yang memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa pada November 2025, yang menyertakan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan hubungan terlarang antara suaminya dan Inara.
Saat ini, polisi tengah memeriksa lebih lanjut semua bukti yang ada untuk memastikan kejelasan peristiwa yang terjadi.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN