Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Mahar atau mas kawin merupakan salah satu unsur penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam.
Keberadaan mahar bukan sekadar simbol, melainkan syarat yang wajib dipenuhi sebagai bentuk penghormatan terhadap mempelai perempuan.
Dalam Islam, mahar memiliki dasar hukum yang kuat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syar'i.
Dasar Hukum Mahar
Mahar diwajibkan berdasarkan Al-Qur'an, antara lain dalam Surah An-Nisa ayat 4:
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib..."
Hadis Nabi Muhammad SAW juga mempertegas keharusan mahar dalam akad nikah, meski nilainya bisa beragam sesuai kesepakatan.
Syarat Sah Mahar dalam Islam
Beberapa syarat yang menjadikan mahar sah menurut syariat, antara lain:
- Mahar harus berupa sesuatu yang halal dan bernilai, bisa berupa uang, emas, barang, atau jasa tertentu.
- Diketahui dengan jelas jumlah atau bentuknya oleh kedua belah pihak.
Tags
komentar