BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Mahar dalam Islam: Wajib Hukumnya, Ini Syarat dan Larangannya!

Adelia Syafitri - Senin, 05 Mei 2025 07:28 WIB
Mahar dalam Islam: Wajib Hukumnya, Ini Syarat dan Larangannya!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Mahar atau mas kawin merupakan salah satu unsur penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam.

Keberadaan mahar bukan sekadar simbol, melainkan syarat yang wajib dipenuhi sebagai bentuk penghormatan terhadap mempelai perempuan.

Dalam Islam, mahar memiliki dasar hukum yang kuat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syar'i.

Dasar Hukum Mahar

Mahar diwajibkan berdasarkan Al-Qur'an, antara lain dalam Surah An-Nisa ayat 4:

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib..."

Hadis Nabi Muhammad SAW juga mempertegas keharusan mahar dalam akad nikah, meski nilainya bisa beragam sesuai kesepakatan.

Syarat Sah Mahar dalam Islam

Beberapa syarat yang menjadikan mahar sah menurut syariat, antara lain:

- Mahar harus berupa sesuatu yang halal dan bernilai, bisa berupa uang, emas, barang, atau jasa tertentu.

- Diketahui dengan jelas jumlah atau bentuknya oleh kedua belah pihak.

- Diserahkan secara ikhlas dan tanpa paksaan.

- Bukan sesuatu yang tidak sah secara syariat, seperti barang haram atau hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Larangan dalam Mahar

Islam melarang mahar yang mengandung unsur:

- Eksploitasi atau pemaksaan, seperti memaksa pihak wanita untuk menerima mahar yang tidak layak.

- Transaksi yang tidak jelas atau bersifat riba.

- Mahar yang menyulitkan hingga memberatkan pihak pria secara berlebihan.

- Menjadikan mahar sebagai alat tawar-menawar yang merendahkan martabat perempuan.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya hubungan legal antara dua individu, melainkan juga ibadah dan bentuk tanggung jawab sosial.

Oleh karena itu, pemberian mahar yang sesuai syariat menjadi indikator awal komitmen dan penghormatan terhadap pasangan.

Masyarakat diimbau untuk memahami dan mengedepankan prinsip kesederhanaan serta keikhlasan dalam pemberian mahar, sesuai tuntunan Islam.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru