JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dijadwalkan untuk bersaksi dalam penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Pemanggilan Yasonna Laoly ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun dalam proses penyidikan.
Awalnya, Yasonna dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, ia tidak hadir pada jadwal tersebut dan meminta penjadwalan ulang. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata Tessa dalam konferensi pers, Jumat (13/12).Tessa menjelaskan bahwa kesaksian Yasonna sangat penting untuk mendalami kasus Harun Masiku, yang terkait dengan dugaan manipulasi proses penetapan anggota DPR. “Pemanggilan Yasonna ini terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih, yang dilakukan bersama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilan ini adalah surat perintah penyidikan yang kami miliki,” ujar Tessa.
Penyidikan terhadap Harun Masiku sendiri merupakan bagian dari kasus besar yang melibatkan dugaan pengaturan penetapan anggota DPR terpilih di Pemilu 2019. Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron, diduga terlibat dalam pengaturan kursi di DPR yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota KPU.KPK berharap kesaksian Yasonna Laoly dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penetapan anggota legislatif yang kontroversial ini. Tessa juga menegaskan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Yasonna akan sangat membantu dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan menunggu apa yang akan disampaikan oleh saudara YL (Yasonna Laoly) pada pemeriksaan nanti,” tambah Tessa.
(JOHANSIRAIT)