BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Pangeran Khairul Saleh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati dalam Keputusan Pemindahan Narapidana ke Negara Asal

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 14:52 WIB
127 view
Pangeran Khairul Saleh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati dalam Keputusan Pemindahan Narapidana ke Negara Asal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemindahan narapidana (transfer of prisoner) ke negara asal. Pernyataan tersebut muncul setelah keputusan pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, yang memicu permintaan serupa dari beberapa negara.

Pangeran menegaskan bahwa kebijakan pemindahan narapidana ini berpotensi menimbulkan tantangan bagi sistem hukum di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki kedaulatan hukum, Indonesia perlu lebih berhati-hati dalam menerima permintaan transfer narapidana dari negara lain. Menurut Pangeran, apabila kebijakan ini tidak didasari oleh hukum yang jelas, maka dapat berisiko menimbulkan masalah hukum baru.”Kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses pemindahan narapidana, agar tidak melanggar konstitusi dan dasar hukum yang sudah ada. Pemindahan narapidana tanpa alasan yang jelas bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (13/12/2024).

Pangeran juga khawatir jika kebijakan ini tidak ditangani dengan cermat, hal itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat ada ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama jika ada standar ganda dalam pengelolaan narapidana.“Jika kebijakan ini tidak dilakukan dengan prosedur yang transparan dan adil, maka dapat merusak sistem peradilan Indonesia, dan meningkatkan ketimpangan yang ada,” lanjut Pangeran. “Peningkatan ketidakpercayaan terhadap hukum juga dapat memicu meningkatnya tindak kriminal dan ketegangan sosial di masyarakat.”

Baca Juga:

Terkait hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa ada tiga negara yang telah mengajukan permintaan transfer narapidana. Permintaan tersebut datang dari Prancis, Australia, dan Filipina. Prancis meminta Indonesia untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang warga negaranya yang dihukum mati dalam kasus narkoba, sementara Australia mengajukan permohonan untuk memindahkan lima anggota Bali Nine yang dipenjara di Indonesia. Selain itu, Filipina juga mengajukan permintaan terkait pemindahan Mary Jane Veloso, yang akhirnya dipenuhi oleh pemerintah Indonesia.Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa ia berharap proses pemindahan narapidana asal Australia dalam kasus Bali Nine dapat dilakukan sebelum Hari Raya Natal 2024. Pernyataan ini diperkuat oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengungkapkan bahwa upaya pemindahan tersebut tengah diproses.Namun, meskipun ada keinginan untuk memenuhi permintaan internasional, Pangeran Khairul Saleh menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait pemindahan narapidana ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mempertimbangkan dampak sosial dan keadilan bagi masyarakat Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru