
Mayjen TNI Niko Fahrizal Resmi Pamit, Pangdam IM Kini Dijabat Mayjen Joko Hadi Susilo
BANDA ACEH Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., memimpin langsung prosesi tradisi pele
Nasional
YOGYAKARTA – Pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada perayaan hari ulang tahun Partai Golkar pada Kamis, 12 Desember 2024. Mahfud menilai ide tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut terkait efektivitas dan dampaknya terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam kesempatan seminar nasional bertema Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini perlu mendapat evaluasi mendalam. Ia mengungkapkan, meskipun biaya penyelenggaraan Pilkada yang sangat besar menjadi salah satu alasan penting untuk meninjau kembali sistem pemilihan ini, ada juga masalah terkait praktik-praktik negatif yang mengiringinya.”Saya kira, ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Tentu kita perlu menilai apakah sistem pemilihan sekarang sudah ideal atau justru menimbulkan lebih banyak masalah, terutama dari segi biaya dan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Mahfud MD.Menurutnya, meskipun sistem pemilihan langsung sudah dijalankan sejak reformasi, biaya tinggi dan persoalan integritas dalam proses Pilkada sering menjadi sorotan. Oleh karena itu, Mahfud menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa pada tahun 2014, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sempat diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada. Namun, setelah hanya berlaku dua hari, aturan tersebut dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena alasan politik yang panas pada waktu itu.”Dulu kan sudah pernah ada usulan seperti ini. DPR telah menyetujui pemilihan oleh DPRD, namun kemudian dicabut hanya dalam waktu dua hari. Ini karena situasi politik yang sangat dinamis pada saat itu,” ujar Mahfud MD. Menurutnya, saat itu keputusan untuk mencabut aturan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan politik yang memanas.Terkait dengan kekhawatiran bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi Indonesia, Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa didiskusikan lebih lanjut. Ia menyarankan agar masyarakat dan berbagai pihak terlibat dalam diskusi terbuka untuk menyusun sistem yang paling efektif dan sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
BANDA ACEH Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., memimpin langsung prosesi tradisi pele
NasionalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Bali pada Jumat (12/9/2025) didominasi oleh kon
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan me
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat (12/9/20
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan warga DKI Jakarta untuk waspada terhadap potensi cuaca ekstre
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat (12/9/2025), yang menunju
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat (12/9/2025), d
NasionalJAKARTA Legenda hidup Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, resmi menempati jabatan baru sebagai Direktur Olahraga Persija Jakarta. Pengum
OlahragaJAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada musisi senior Fariz Rustam Muna
EntertainmentMEDAN Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dijatuhi
Hukum dan Kriminal