Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka – Albertus Muyak, dan nomor urut 4, Apolo Safanpo – Paskalis Imadawa, telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP) dalam Pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/1/2025) yang membahas gugatan terkait keabsahan status OAP kedua pasangan calon tersebut.
Kuasa hukum KPU Papua Selatan, Petrus P. Ell, menjelaskan bahwa status OAP pasangan calon nomor urut 3 dan 4 telah dikukuhkan melalui verifikasi faktual oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan. Proses verifikasi ini dilakukan oleh panitia khusus yang kemudian mengeluarkan keputusan resmi. “Faktanya, berdasarkan hasil verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan, pasangan calon nomor urut 3 dan 4 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua,” kata Petrus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Keputusan MRP yang dimaksud tercantum dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 yang diterbitkan pada 17 September 2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan untuk periode 2024-2029 setelah menjalani proses verifikasi selama dua minggu.
Menurut Petrus, dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011, kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait status OAP calon Gubernur dan Wakil Gubernur terletak pada MRP, bukan pada KPU. Oleh karena itu, status OAP pasangan calon tersebut sudah sah menurut hukum yang berlaku.
Petrus juga menanggapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo, yang mempertanyakan keabsahan status OAP dari pasangan calon nomor urut 3 dan 4. Pasangan calon nomor urut 1 berargumen bahwa Apolo Safanpo tidak memiliki hubungan darah dengan orang Papua, karena ayahnya berasal dari Sulawesi dan ibunya berasal dari suku Asmat di Papua Selatan. Sementara itu, Romanus Mbaraka juga dipermasalahkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai OAP menurut pemohon.
Menanggapi hal ini, Petrus dengan tegas menyarankan agar dilakukan tes DNA untuk membuktikan status OAP pasangan calon tersebut. “Kalau tidak percaya, tes saja DNA, apakah benar mereka ini calon gubernur nomor 3 dan nomor urut 4 adalah orang asli Papua atau tidak,” ujar Petrus setelah sidang. (trbn)(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL