Ratusan Dapur MBG Disetop Sementara, BGN Ungkap Temuan dari Menu Tak Layak hingga Gangguan Pencernaan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program
NASIONAL
MEDAN -Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim yang bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Di antara sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi orang yang hendak berkurban adalah tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan kurban.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau tidak sempat memotong kuku sebelum masuk 1 Dzulhijjah?
Menurut penjelasan mazhab Syafi'i dan Hanbali, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut tersebut adalah sunnah muakkadah, bukan kewajiban. Artinya, jika terlupa atau tidak sengaja melakukannya, maka ibadah kurban tetap sah dan tidak batal.
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih," (HR. Muslim).
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad:
"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun, sampai ia berkurban."
Kurban Tetap Sah, Tapi Sunnah Terlewat
Berdasarkan hadis-hadis ini, tujuan anjuran tersebut adalah menjaga keutuhan tubuh orang yang berkurban, agar di akhirat kelak seluruh anggota tubuhnya dapat diselamatkan dari api neraka.
Meski begitu, bagi yang terlanjur memotong kuku atau rambut, disarankan untuk memperbanyak amalan sunnah lainnya, seperti:
Puasa sunnah Dzulhijjah, terutama tanggal 1–9 Dzulhijjah.
Salat sunnah rawatib dan salat sunnah lainnya.
Zikir dan doa di pagi dan petang hari.
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyebut kapalkapal yang tertahan di Selat Hormuz masih harus melalui prose
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengapresiasi dukungan dari sejumlah tokoh nasional Indonesia
INTERNASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan kafilah dalam Pawai Ta&039aruf yang menandai dimulainya Musabaqah Tilawa
PEMERINTAHAN
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.AGAMA dan Budaya selalu aktual sepanjang jaman, karena citra agama untuk menyelamatkan umat manusia,
OPINI
YOGYAKARTA Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya kewirausahaan dan integritas bagi generasi muda dalam menghadap
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabu
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar digital forensik Rismon Sianipar angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Wakil Presiden ke10 dan 12 RI Jusuf Kalla k
POLITIK