BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri: Beda Antara Kurban Wajib dan Sunnah

- Senin, 09 Juni 2025 13:12 WIB
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri: Beda Antara Kurban Wajib dan Sunnah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.

Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap terdengar di masyarakat: Bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?

Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi wujud kepedulian sosial dengan membagikan daging kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri:

Menurut Mazhab Syafi'i, hukum memakan daging kurban tergantung pada jenis kurban yang dilakukan:

Kurban Wajib (seperti nadzar):

Orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya. Semua daging harus dibagikan sepenuhnya sebagai sedekah kepada orang yang berhak menerimanya.

Kurban Sunnah:

Dalam hal ini, diperbolehkan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Bahkan, menurut sunnah, makan sepotong kecil daging kurban sendiri dapat mendatangkan keberkahan. Hal ini sejalan dengan Surat Al-Hajj ayat 28:

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru