Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA – Puasa sunah Senin dan Kamis merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Rasulullah SAW secara konsisten menjalankan puasa ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan untuk meraih keutamaan ampunan atas amal yang dilaporkan pada hari-hari tersebut.
Namun, masih banyak umat Islam yang mempertanyakan kapan batas waktu niat puasa Senin-Kamis.
Apakah niat puasa sunah ini masih sah bila dilakukan setelah subuh? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi mereka yang lupa berniat di malam hari.
Mengutip kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa amal perbuatan manusia diperiksa oleh Allah SWT setiap hari Senin dan Kamis.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya amal-amal manusia dilaporkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Lalu Allah mengampuni setiap muslim, kecuali dua orang yang saling menjauh." (HR Ahmad)
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda bahwa Senin adalah hari kelahiran beliau dan hari diturunkannya wahyu, sehingga beliau berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk syukur (HR Muslim).
Berbeda dengan puasa wajib seperti Ramadan yang harus diniatkan sebelum fajar, puasa sunah memiliki kelonggaran.
Berdasarkan penjelasan dalam Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar, niat puasa sunah bisa dilakukan sejak waktu magrib hingga menjelang zuhur pada hari puasa tersebut, asalkan sejak subuh belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Artinya, umat Islam diperbolehkan berniat puasa Senin-Kamis setelah subuh, dengan syarat belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak fajar.
Contoh: jika seseorang lupa niat di malam hari, dan baru teringat pada pukul 08.00 pagi, maka ia masih bisa berniat puasa sunah, asalkan belum makan atau minum sejak subuh.
Bacaan Niat Puasa Senin dan Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta'âlâ
"Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta'âlâ."
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta'âlâ
"Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta'âlâ."
Dengan mengetahui kelonggaran waktu niat ini, umat Muslim dapat lebih tenang dalam menjalankan puasa sunah, tanpa rasa waswas jika lupa berniat di malam hari.
Semoga amalan puasa sunah ini membawa keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.*
(d/a008)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL