BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kontras Soroti 29 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Desak Penghapusan Hukuman Mati

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 11:18 WIB
57 view
Kontras Soroti 29 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Desak Penghapusan Hukuman Mati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) kembali menyoroti peningkatan penerapan hukuman mati di Indonesia, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam laporan yang dirilis pada Jumat (6/12/2024) berjudul “Catatan Hari HAM KontraS 2024: Rezim Berganti, HAM Masih Disisihkan”, Kontras mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia terus berkomitmen pada perlindungan HAM, penerapan hukuman mati tetap masif.

Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menyatakan bahwa sepanjang periode Desember 2023 hingga November 2024, setidaknya terdapat 29 vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Vonis tersebut melibatkan 49 narapidana berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan 8 warga negara asing (WNA).

“Hasil pemantauan kami menunjukkan 29 vonis pidana mati pada periode Desember 2023 hingga November 2024. Sebagian besar dari mereka dihukum mati karena terlibat dalam kasus narkotika dan pembunuhan, dengan masing-masing kasus mencapai 16 dan 13 orang,” jelas Andi dalam peluncuran laporan tersebut.Selain itu, Kontras juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 530 terpidana mati yang kini mendekam di 67 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kontras menyatakan bahwa penerapan hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran hak untuk hidup, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap individu.

Baca Juga:

“Kami sangat menyayangkan masih adanya pasal mengenai hukuman mati dalam KUHP yang baru, karena kami percaya hukuman mati tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Sebaliknya, kami mendesak pemerintah untuk mencari cara yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah kejahatan,” tambah Andi.Kontras juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukuman mati, yang seringkali menargetkan kelompok-kelompok tertentu, seperti kasus narkotika yang menjadi penyumbang terbesar vonis mati.Laporan Kontras ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati, serta mendorong upaya lebih lanjut dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
Ibu Rumah Tangga Dibegal dengan Celurit di Jalan Gunung Sinabung Binjai
Kaesang Pangarep Komentar Terkait Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Mengenai Wakil Presiden Gibran
Hadiri Seminar Guru, Bupati Batu Bara Berpesan: Lebih Perhatian Lagi ke Siswa
MotoGP Mandalika 2025 Tetap Digelar Sesuai Jadwal, Menpar: Prioritas Strategis untuk Pariwisata NTB
Satpol PP Padangsidimpuan Giatkan Penertiban Pondok di Tor Simarsayang, Amankan Pasangan Tak Sah
komentar
beritaTerbaru