BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Kontras Soroti 29 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Desak Penghapusan Hukuman Mati

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 11:18 WIB
74 view
Kontras Soroti 29 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Desak Penghapusan Hukuman Mati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) kembali menyoroti peningkatan penerapan hukuman mati di Indonesia, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam laporan yang dirilis pada Jumat (6/12/2024) berjudul “Catatan Hari HAM KontraS 2024: Rezim Berganti, HAM Masih Disisihkan”, Kontras mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia terus berkomitmen pada perlindungan HAM, penerapan hukuman mati tetap masif.

Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menyatakan bahwa sepanjang periode Desember 2023 hingga November 2024, setidaknya terdapat 29 vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Vonis tersebut melibatkan 49 narapidana berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan 8 warga negara asing (WNA).

“Hasil pemantauan kami menunjukkan 29 vonis pidana mati pada periode Desember 2023 hingga November 2024. Sebagian besar dari mereka dihukum mati karena terlibat dalam kasus narkotika dan pembunuhan, dengan masing-masing kasus mencapai 16 dan 13 orang,” jelas Andi dalam peluncuran laporan tersebut.Selain itu, Kontras juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 530 terpidana mati yang kini mendekam di 67 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kontras menyatakan bahwa penerapan hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran hak untuk hidup, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap individu.

Baca Juga:

“Kami sangat menyayangkan masih adanya pasal mengenai hukuman mati dalam KUHP yang baru, karena kami percaya hukuman mati tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Sebaliknya, kami mendesak pemerintah untuk mencari cara yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah kejahatan,” tambah Andi.Kontras juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukuman mati, yang seringkali menargetkan kelompok-kelompok tertentu, seperti kasus narkotika yang menjadi penyumbang terbesar vonis mati.Laporan Kontras ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati, serta mendorong upaya lebih lanjut dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kabid Humas Polda Bali: Seluruh Anggota Polri dan ASN Wajib Emban Fungsi Kehumasan di Era Digital
Memperingati Purnama Ke Sada, Polres Bangli Gelar Sembahyang , Doakan Keamanan dan Kesejahteraan Wilayah
Bupati Jembrana Resmikan Dapur Sehat Yayasan Danu Amerta Sejati, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
komentar
beritaTerbaru