Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA - Dalam Islam, nasab atau garis keturunan merupakan aspek penting yang mempengaruhi identitas, hak hukum, hingga kedudukan sosial seseorang. Syariat menempatkan penjagaan nasab sebagai bagian dari tujuan pernikahan yang sah. Lantas, bagaimana status nasab anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan?
Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 1 menegaskan bahwa keturunan manusia berasal dari pasangan yang sah secara syar'i. Maka dari itu, hubungan suami-istri yang sah menjadi dasar utama dalam menjaga kejelasan keturunan.
"Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu." (HR Muslim)
Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam
Menurut pandangan mayoritas ulama dan disampaikan dalam berbagai literatur fikih serta fatwa MUI, anak hasil zina tetap memiliki nasab, namun hanya kepada ibunya, bukan kepada ayah biologis.
Tiga kondisi yang dapat menetapkan nasab kepada ayah menurut hukum Islam:
Pernikahan sah
Pernikahan fasid (tidak sah karena cacat syarat/rukun)
Senggama syubhat (karena kekeliruan)
Di luar tiga kondisi tersebut, anak tidak dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ayah biologis.
Konsekuensi Hukum Anak Hasil Zina dalam Islam
Dalam hukum Islam, status anak hasil zina memiliki beberapa konsekuensi hukum, antara lain:
Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologis
Tidak memiliki hak waris dari ayah, dan sebaliknya
Tidak dapat diwalikan oleh ayah biologis saat menikah
Tanggung jawab nafkah tidak dibebankan kepada ayah biologis secara otomatis
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012
Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa No. 11 Tahun 2012 yang menegaskan:
Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya.
Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.
Anak tidak menanggung dosa zina orang tuanya.
Laki-laki tersebut dapat diwajibkan memberikan nafkah dan wasiat wajibah untuk menjamin kesejahteraan anak.
Fatwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak hasil zina tetap memiliki hak sebagai manusia yang harus dijaga dan tidak boleh didiskriminasi.*
(d/j006)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL