BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Status Nasab Anak Hasil Zina dalam Pandangan Islam: Jelas tapi Tidak Sama

Adelia Syafitri - Kamis, 24 Juli 2025 08:34 WIB
Status Nasab Anak Hasil Zina dalam Pandangan Islam: Jelas tapi Tidak Sama
ilustrasi bayi (foto: viva)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dalam Islam, nasab atau garis keturunan merupakan aspek penting yang mempengaruhi identitas, hak hukum, hingga kedudukan sosial seseorang. Syariat menempatkan penjagaan nasab sebagai bagian dari tujuan pernikahan yang sah. Lantas, bagaimana status nasab anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan?

Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 1 menegaskan bahwa keturunan manusia berasal dari pasangan yang sah secara syar'i. Maka dari itu, hubungan suami-istri yang sah menjadi dasar utama dalam menjaga kejelasan keturunan.

"Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu." (HR Muslim)

Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

Menurut pandangan mayoritas ulama dan disampaikan dalam berbagai literatur fikih serta fatwa MUI, anak hasil zina tetap memiliki nasab, namun hanya kepada ibunya, bukan kepada ayah biologis.

Tiga kondisi yang dapat menetapkan nasab kepada ayah menurut hukum Islam:

Pernikahan sah

Pernikahan fasid (tidak sah karena cacat syarat/rukun)

Senggama syubhat (karena kekeliruan)

Di luar tiga kondisi tersebut, anak tidak dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ayah biologis.

Konsekuensi Hukum Anak Hasil Zina dalam Islam

Dalam hukum Islam, status anak hasil zina memiliki beberapa konsekuensi hukum, antara lain:

Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologis

Tidak memiliki hak waris dari ayah, dan sebaliknya

Tidak dapat diwalikan oleh ayah biologis saat menikah

Tanggung jawab nafkah tidak dibebankan kepada ayah biologis secara otomatis

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa No. 11 Tahun 2012 yang menegaskan:

Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya.

Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.

Anak tidak menanggung dosa zina orang tuanya.

Laki-laki tersebut dapat diwajibkan memberikan nafkah dan wasiat wajibah untuk menjamin kesejahteraan anak.

Fatwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak hasil zina tetap memiliki hak sebagai manusia yang harus dijaga dan tidak boleh didiskriminasi.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru