BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Sri Mulyani Sebut Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf, Ini Penjelasannya!

Adelia Syafitri - Kamis, 14 Agustus 2025 08:06 WIB
Sri Mulyani Sebut Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf, Ini Penjelasannya!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (foto: smindrawati/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Diatur dalam Al-Qur'an, hadits, dan diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang mengatur distribusi kekayaan dari mereka yang mampu kepada yang berhak menerimanya.

Wakaf

Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib, wakaf merupakan amal jariyah yang sukarela.

Diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf memungkinkan seseorang menyumbangkan asetnya, seperti tanah, bangunan, atau uang untuk kepentingan umum secara berkelanjutan.

Manfaatnya akan terus mengalir selama aset tersebut digunakan.

Ketiganya memang berbeda dari segi bentuk dan pendekatan, namun tujuan utama dari pajak, zakat, dan wakaf adalah sama, yaitu menciptakan kemaslahatan umum.

Pajak menyentuh ranah kewarganegaraan, zakat merupakan kewajiban spiritual, dan wakaf adalah bentuk kontribusi abadi terhadap kesejahteraan.

"Negara hadir melalui pajak, agama mengajarkan melalui zakat dan wakaf. Ketiganya adalah jalan kebaikan untuk menyeimbangkan kepemilikan harta dan memperkuat solidaritas sosial," pungkas Sri Mulyani.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru