Diatur dalam Al-Qur'an, hadits, dan diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang mengatur distribusi kekayaan dari mereka yang mampu kepada yang berhak menerimanya.
Wakaf
Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib, wakaf merupakan amal jariyah yang sukarela.
Diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf memungkinkan seseorang menyumbangkan asetnya, seperti tanah, bangunan, atau uang untuk kepentingan umum secara berkelanjutan.
Manfaatnya akan terus mengalir selama aset tersebut digunakan.
Ketiganya memang berbeda dari segi bentuk dan pendekatan, namun tujuan utama dari pajak, zakat, dan wakaf adalah sama, yaitu menciptakan kemaslahatan umum.
Pajak menyentuh ranah kewarganegaraan, zakat merupakan kewajiban spiritual, dan wakaf adalah bentuk kontribusi abadi terhadap kesejahteraan.
"Negara hadir melalui pajak, agama mengajarkan melalui zakat dan wakaf. Ketiganya adalah jalan kebaikan untuk menyeimbangkan kepemilikan harta dan memperkuat solidaritas sosial," pungkas Sri Mulyani.*