BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Sri Mulyani Sebut Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf, Ini Penjelasannya!

Adelia Syafitri - Kamis, 14 Agustus 2025 08:06 WIB
Sri Mulyani Sebut Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf, Ini Penjelasannya!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (foto: smindrawati/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa pajak memiliki nilai kemanusiaan yang sejalan dengan zakat dan wakaf, yakni memberikan manfaat kepada sesama yang membutuhkan.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).

"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, dan juga melalui pajak. Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.

Menurutnya, pajak memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Ia mencontohkan penyaluran pajak melalui program bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, hingga pembangunan infrastruktur publik.

Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketiga instrumen tersebut memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam menciptakan keadilan sosial.

Meski berbeda dari segi hukum dan mekanisme, ketiganya berpijak pada nilai solidaritas, kepedulian, dan keadilan.

Pajak

Merujuk pada definisi dari buku Perpajakan: Implementasi Peraturan Terkini karya Agustina P. Nugraheni, pajak adalah kontribusi wajib warga negara berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara demi kemakmuran rakyat.

Pajak bersifat memaksa namun tidak memberikan imbalan langsung, dan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang agama.

Zakat

Zakat adalah kewajiban keagamaan bagi umat Islam.

Diatur dalam Al-Qur'an, hadits, dan diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang mengatur distribusi kekayaan dari mereka yang mampu kepada yang berhak menerimanya.

Wakaf

Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib, wakaf merupakan amal jariyah yang sukarela.

Diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf memungkinkan seseorang menyumbangkan asetnya, seperti tanah, bangunan, atau uang untuk kepentingan umum secara berkelanjutan.

Manfaatnya akan terus mengalir selama aset tersebut digunakan.

Ketiganya memang berbeda dari segi bentuk dan pendekatan, namun tujuan utama dari pajak, zakat, dan wakaf adalah sama, yaitu menciptakan kemaslahatan umum.

Pajak menyentuh ranah kewarganegaraan, zakat merupakan kewajiban spiritual, dan wakaf adalah bentuk kontribusi abadi terhadap kesejahteraan.

"Negara hadir melalui pajak, agama mengajarkan melalui zakat dan wakaf. Ketiganya adalah jalan kebaikan untuk menyeimbangkan kepemilikan harta dan memperkuat solidaritas sosial," pungkas Sri Mulyani.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru