Pembahasan RUU ini dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025).
Jika disetujui, maka akan segera dilanjutkan dengan penyusunan regulasi teknis, termasuk penataan struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan kementerian yang baru.
Dengan hadirnya kementerian khusus urusan haji, diharapkan Indonesia dapat lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan, pengawasan, serta pengelolaan dana dan logistik haji secara transparan, akuntabel, dan profesional.*