BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

DPRD Pematangsiantar Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045, Wali Kota Susanti Absen

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 15:23 WIB
DPRD Pematangsiantar Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045, Wali Kota Susanti Absen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Siantar – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 digelar di Gedung Harungguan, Senin (2/12/2024). Rapat tersebut berjalan tanpa kehadiran Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang.

Sekda Junaedi Antonius Sitanggang bertindak sebagai pembicara utama dalam rapat tersebut, menyampaikan Nota Pengantar atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Dalam kesempatan itu, Junaedi mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Pematangsiantar yang telah mengagendakan rapat paripurna ini, yang diharapkan dapat mempercepat penetapan RPJPD Kota Pematangsiantar untuk dua dekade mendatang.

“Semoga ini menjadi momentum bagi semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam membangun Kota Pematangsiantar,” ujar Junaedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, menjelaskan bahwa Wali Kota Susanti Dewayani berhalangan hadir karena menghadiri undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Rumah Dinas Gubernur Sumut. Meskipun tidak dapat hadir, Susanti Dewayani memastikan bahwa tugasnya sebagai pemimpin daerah tetap dijalankan dengan maksimal.

Junaedi juga menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahapan, antara lain diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Proses ini melibatkan akademisi serta unsur masyarakat untuk menjaring aspirasi, masukan, dan saran yang akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan awal menjadi rancangan akhir.

“Dari hasil konsultasi dan musrenbang, kami telah menerima berbagai masukan yang sangat berarti, yang akan membantu dalam menyusun RPJPD ini agar dapat menyentuh berbagai kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dokumen RPJPD yang disusun oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut bertujuan untuk merumuskan pembangunan yang dapat membawa kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Visi RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 yang telah disepakati bersama pemangku kepentingan adalah “Mewujudkan Kota Pematangsiantar Indah, Maju, dan Berkelanjutan.”

Dalam dokumen tersebut, tercantum 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup, ekonomi, dan lingkungan hidup masyarakat. Sasaran tersebut diselaraskan dengan RPJPD Nasional dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara, yang memiliki visi yang imperatif dan top-down.

“Visi ini mencerminkan komitmen kami untuk membangun Kota Pematangsiantar menjadi kota yang tidak hanya maju, tetapi juga indah dan berkelanjutan,” jelas Junaedi.

Dalam rincian lebih lanjut, sasaran dari RPJPD Kota Pematangsiantar mencakup peningkatan pendapatan per kapita, kualitas pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta pelestarian lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan ini bertujuan agar kota ini bisa memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat dalam dua dekade mendatang.

Kegiatan rapat paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar dan berbagai pihak terkait, yang berkomitmen untuk mewujudkan rencana pembangunan yang telah disusun dengan seksama tersebut.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru