Jakarta — Threading alis atau teknik mencabut bulu alis dengan benang telah menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita, termasuk muslimah. Namun, muncul pertanyaan: apakah threading alis diperbolehkan dalam Islam?
Dalam Islam, menjaga dan merawat tubuh sebagai bentuk syukur atas karunia Allah SWT sangat dianjurkan. Termasuk di dalamnya merawat wajah dan rambut. Meski begitu, aktivitas berhias memiliki batasan-batasan yang diatur melalui hadits Rasulullah SAW.
"Allah melaknat perempuan yang mencabut alis, perempuan yang menyambung rambut, dan perempuan yang mengubah ciptaan Allah demi berhias." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar sebagian ulama dalam mengharamkan mencukur atau mencabut alis, termasuk threading, karena dianggap mengubah ciptaan Allah.
Namun, sebagaimana dikutip dari laman NU Online (Jumat, 12/9/2025), terdapat pandangan lain dari kalangan ulama, seperti Syekh Ahmad bin Ghanim, ulama mazhab Maliki. Ia menjelaskan bahwa hadits tersebut perlu dipahami dalam konteks tertentu, terutama terkait dengan perempuan yang sedang dalam masa larangan berhias, seperti istri yang ditinggal wafat suaminya atau istri yang suaminya hilang entah di mana.
Syekh Ahmad juga menyebutkan istilah tarjih, tadqiq, dan tahfif sebagai bentuk perapian alis yang tidak dikategorikan sebagai tindakan "mengubah ciptaan Allah". Bahkan, diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah RA membolehkan penghilangan bulu di wajah dan alis, selama tidak berlebihan dan masih dalam batas kepantasan.
Lebih lanjut, tidak semua bentuk perubahan tubuh itu dilarang. Contoh perubahan yang diperbolehkan seperti khitan (sunat), mencukur rambut, memotong kuku, bahkan mengebiri hewan yang halal dimakan.
Karena itu, threading alis dapat dianggap boleh jika dilakukan untuk tujuan kerapian dan kebersihan, bukan untuk merubah ciptaan Allah secara total (misalnya menghilangkan seluruh alis demi tren kecantikan).
Namun, penting juga mempertimbangkan aspek kepantasan dan niat. Jika niatnya untuk menjaga kebersihan dan merawat diri tanpa melanggar syariat atau meniru gaya yang melenceng dari akhlak Islam, maka hal ini masih bisa ditoleransi.