BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Threading Alis dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Adelia Syafitri - Jumat, 12 September 2025 16:11 WIB
Threading Alis dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya
ilustrasi threading alis (foto : ISTOCK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta — Threading alis atau teknik mencabut bulu alis dengan benang telah menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita, termasuk muslimah. Namun, muncul pertanyaan: apakah threading alis diperbolehkan dalam Islam?

Dalam Islam, menjaga dan merawat tubuh sebagai bentuk syukur atas karunia Allah SWT sangat dianjurkan. Termasuk di dalamnya merawat wajah dan rambut. Meski begitu, aktivitas berhias memiliki batasan-batasan yang diatur melalui hadits Rasulullah SAW.

Salah satu hadits menyebutkan:

Baca Juga:

"Allah melaknat perempuan yang mencabut alis, perempuan yang menyambung rambut, dan perempuan yang mengubah ciptaan Allah demi berhias." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar sebagian ulama dalam mengharamkan mencukur atau mencabut alis, termasuk threading, karena dianggap mengubah ciptaan Allah.

Baca Juga:

Namun, sebagaimana dikutip dari laman NU Online (Jumat, 12/9/2025), terdapat pandangan lain dari kalangan ulama, seperti Syekh Ahmad bin Ghanim, ulama mazhab Maliki. Ia menjelaskan bahwa hadits tersebut perlu dipahami dalam konteks tertentu, terutama terkait dengan perempuan yang sedang dalam masa larangan berhias, seperti istri yang ditinggal wafat suaminya atau istri yang suaminya hilang entah di mana.

Syekh Ahmad juga menyebutkan istilah tarjih, tadqiq, dan tahfif sebagai bentuk perapian alis yang tidak dikategorikan sebagai tindakan "mengubah ciptaan Allah". Bahkan, diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah RA membolehkan penghilangan bulu di wajah dan alis, selama tidak berlebihan dan masih dalam batas kepantasan.

Lebih lanjut, tidak semua bentuk perubahan tubuh itu dilarang. Contoh perubahan yang diperbolehkan seperti khitan (sunat), mencukur rambut, memotong kuku, bahkan mengebiri hewan yang halal dimakan.

Karena itu, threading alis dapat dianggap boleh jika dilakukan untuk tujuan kerapian dan kebersihan, bukan untuk merubah ciptaan Allah secara total (misalnya menghilangkan seluruh alis demi tren kecantikan).

Namun, penting juga mempertimbangkan aspek kepantasan dan niat. Jika niatnya untuk menjaga kebersihan dan merawat diri tanpa melanggar syariat atau meniru gaya yang melenceng dari akhlak Islam, maka hal ini masih bisa ditoleransi.

? Kesimpulan:

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demi Keadilan Sosial, Perlukah Koruptor Dihukum Mati? Begini Penjelasannya dalam Islam
Hukum Mencukur Alis dalam Islam: Haram Jika Demi Kecantikan, Kecuali karena Penyakit
Status Nasab Anak Hasil Zina dalam Pandangan Islam: Jelas tapi Tidak Sama
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Lima Alasan Syari’i Laki-Laki Boleh Tak Sholat Jumat, Ini Penjelasan Ulama
Terima BSU Dua Kali? Bisa Jadi Masalah Besar Menurut Hukum Islam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru