Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan tanggapan terkait pemanggilan mantan Direktur Utama, Antonius NS Kosasih (AK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan perusahaan tersebut. Taspen menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (30/11/2024), Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dan Media Relations Sub Department Head Yunita Dwi Jayanti menyampaikan, “Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik.”
Taspen menekankan bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dalam menjalankan proses bisnis, Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Henra.
Sementara itu, kasus ini tengah diselidiki oleh KPK, yang mengusut dugaan adanya kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada Tahun Anggaran 2019. KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa petinggi PT Taspen sudah diperiksa oleh KPK dalam rangka penyelidikan. Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, sebagai saksi. Labuan Nababan dimintai keterangan mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Labuan Nababan diklarifikasi terkait penempatan dana yang mencapai sekitar Rp 1 triliun, yang menjadi bagian dari dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA