Ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Sebaliknya, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari kerja (misalnya akhir pekan atau hari libur nasional), maka dikenakan tarif Rp600.000.
Biaya tersebut dibayarkan bukan kepada petugas KUA, melainkan melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
"Tidak ada pungutan liar dan tidak dibenarkan membayar langsung kepada petugas. Pembayaran hanya dilakukan melalui bank," tegas Kemenag dalam keterangannya.
Syarat Nikah di KUA Tahun 2025: Lebih Ketat dan Terstruktur Pemerintah kini menerapkan syarat lebih ketat untuk pencatatan pernikahan guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi kedua calon mempelai.
Berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan: - Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) - Fotokopi akta kelahiran - Pasfoto 2x3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy - Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin - Surat izin dari orang tua/wali bagi yang di bawah usia 21 tahun - Dispensasi pengadilan jika usia belum mencapai 19 tahun - Surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai domisili - Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah) - Surat keterangan sehat dari puskesmas atau faskes resmi
Semua berkas tersebut wajib dibawa saat mendaftar nikah, baik secara langsung ke KUA maupun melalui sistem daring. Cara Daftar Nikah: Online Maupun Offline, Sama Mudahnya Kemenag menyediakan dua pilihan cara pendaftaran:
1. Pendaftaran Langsung (Offline) Pasangan bisa langsung datang ke kantor KUA di lokasi tempat akad akan dilangsungkan, dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang telah dilengkapi.
Proses pencatatan akan dilakukan setelah semua data diverifikasi.