Lawan Teror Pinjol Ilegal, PWI dan AFPI Bekali Wartawan lewat Workshop Jurnalistik
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan barang-barang miliknya dalam kasus dugaan pemerasan.
Salah satu petitum yang diajukan meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (20/2/2026), dengan hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.Baca Juga:
Dalam persidangan, kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, membacakan petitum yang terdiri dari 12 poin. Poin-poin tersebut meminta hakim menyatakan seluruh tindakan KPK—mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—sebagai tindakan yang melawan hukum dan tidak sah.
Albertinus juga meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan, rekening bank dibuka kembali, serta harkat dan martabatnya direhabilitasi.
Selain itu, permohonan praperadilan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan pemulihan nama baik melalui media sosial selama satu bulan penuh.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan jawaban dari KPK pada Senin (23/2), kesimpulan pada Jumat (27/2), dan putusan pada Senin (2/3).
Pengacara Albertinus menekankan bahwa petitum ini diajukan untuk memastikan hak kliennya sebagai warga negara dan mantan pejabat hukum terlindungi sesuai prosedur hukum. Sementara KPK sebagai termohon akan menyampaikan jawaban resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Kasus ini merupakan salah satu contoh penggunaan mekanisme praperadilan untuk menantang tindakan penyitaan atau penahanan lembaga penegak hukum, dan menjadi sorotan publik karena nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp 100 miliar.*
(d/dh)
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menjemput kedatangan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Bandara M
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI