Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan barang-barang miliknya dalam kasus dugaan pemerasan.
Salah satu petitum yang diajukan meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (20/2/2026), dengan hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.Baca Juga:
Dalam persidangan, kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, membacakan petitum yang terdiri dari 12 poin. Poin-poin tersebut meminta hakim menyatakan seluruh tindakan KPK—mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—sebagai tindakan yang melawan hukum dan tidak sah.
Albertinus juga meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan, rekening bank dibuka kembali, serta harkat dan martabatnya direhabilitasi.
Selain itu, permohonan praperadilan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan pemulihan nama baik melalui media sosial selama satu bulan penuh.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan jawaban dari KPK pada Senin (23/2), kesimpulan pada Jumat (27/2), dan putusan pada Senin (2/3).
Pengacara Albertinus menekankan bahwa petitum ini diajukan untuk memastikan hak kliennya sebagai warga negara dan mantan pejabat hukum terlindungi sesuai prosedur hukum. Sementara KPK sebagai termohon akan menyampaikan jawaban resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Kasus ini merupakan salah satu contoh penggunaan mekanisme praperadilan untuk menantang tindakan penyitaan atau penahanan lembaga penegak hukum, dan menjadi sorotan publik karena nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp 100 miliar.*
(d/dh)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL