
Zudan Arif Fakrulloh Tegaskan Korpri Jadi Rumah Pemersatu 5,4 Juta ASN
JAKARTA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan r
NasionalMEDAN – Tren menikah sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin populer di kalangan pasangan muda, terutama Generasi Z.
Alasannya sederhana: lebih praktis, cepat, dan tanpa biaya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), biaya menikah di KUA adalah gratis jika dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA setempat.Baca Juga:
Ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Sebaliknya, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari kerja (misalnya akhir pekan atau hari libur nasional), maka dikenakan tarif Rp600.000.
Biaya tersebut dibayarkan bukan kepada petugas KUA, melainkan melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
"Tidak ada pungutan liar dan tidak dibenarkan membayar langsung kepada petugas. Pembayaran hanya dilakukan melalui bank," tegas Kemenag dalam keterangannya.
Syarat Nikah di KUA Tahun 2025: Lebih Ketat dan Terstruktur
Pemerintah kini menerapkan syarat lebih ketat untuk pencatatan pernikahan guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi kedua calon mempelai.
Berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto 2x3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy
- Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin
- Surat izin dari orang tua/wali bagi yang di bawah usia 21 tahun
- Dispensasi pengadilan jika usia belum mencapai 19 tahun
- Surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai domisili
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau faskes resmi
Semua berkas tersebut wajib dibawa saat mendaftar nikah, baik secara langsung ke KUA maupun melalui sistem daring.
Cara Daftar Nikah: Online Maupun Offline, Sama Mudahnya
Kemenag menyediakan dua pilihan cara pendaftaran:
1. Pendaftaran Langsung (Offline)
Pasangan bisa langsung datang ke kantor KUA di lokasi tempat akad akan dilangsungkan, dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang telah dilengkapi.
Proses pencatatan akan dilakukan setelah semua data diverifikasi.
2. Pendaftaran Online (Simkah)
Calon pengantin juga bisa mendaftar melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id.
Berikut alurnya:
- Buat akun menggunakan email aktif
- Verifikasi melalui kode OTP
- Login dan isi formulir pendaftaran nikah
- Pilih lokasi dan jadwal akad
- Unggah dokumen yang dibutuhkan
- Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip
Jika akad dilakukan di luar jam kerja atau lokasi KUA, sistem otomatis akan memunculkan slip tagihan biaya layanan sesuai ketentuan PNBP.
Fenomena nikah di KUA ini bukan sekadar soal efisiensi biaya, namun juga mencerminkan pergeseran pola pikir generasi muda yang kini lebih rasional dan fokus pada esensi pernikahan, bukan sekadar pesta.
Dengan kemudahan layanan digital dan regulasi yang makin transparan, KUA kini menjadi pilihan utama bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara resmi, sederhana, dan bermartabat.*
(bi/a008)
JAKARTA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan r
NasionalJAKARTA Matahari selama ini dikenal sebagai pusat tata surya sekaligus sumber utama cahaya dan energi bagi kehidupan di Bumi.adsense N
Sains & TeknologiPADANGSIDIMPUAN Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, memimpin langsung kegiatan
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menega
NasionalJAKARTA Mobile Legends Professional League Indonesia Season 16 (MPL S16) memasuki pekan ketujuh dengan sajian tiga laga krusial pada Min
Sains & TeknologiSAMOSIR Tragedi kebakaran hebat yang meluluhlantakkan delapan rumah warga di Sidaji, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samo
PeristiwaBATU BARA Sebuah video tawuran antar Bocah Cilik (Bocil) viral di media sosial pada malam Kamis, 2 Oktober 2025, yang terjadi di Pasar R
Hukum dan KriminalJAKARTA Selebgram dan influencer Azizah Salsha mengisyaratkan dirinya telah membuka lembaran baru dalam hidup setelah resmi bercerai dar
EntertainmentJAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) memamerkan kapal selam tanpa awak bernama Autonomous KSOT008 dalam perayaan HUT ke80 TNI di Sila
NasionalJAKARTA Presiden ke5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi terhadap la
Politik