MEDAN – Mandijunub merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam untuk mensucikan diri dari hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluar air mani.
Meski secara lahiriah tampak sama dengan mandi biasa, pelaksanaannya memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat Islam.
Mengutip buku Fiqih karya Udin Wahyudin, kewajiban mandi junub berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
Namun, menurut buku Tuntunan Supermudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah susunan Abd Hamid dkk, terdapat sejumlah hal yang bisa membuat mandi junub tidak sah.
Berikut penjelasannya:
1. Tidak Membaca Niat Niat menjadi syarat sah setiap ibadah, termasuk mandi junub.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat."
Tanpa niat, mandi junub dianggap tidak sah meskipun seluruh tubuh disiram air.
2. Najis Masih Menempel di Tubuh Sebelum memulai mandi junub, tubuh harus terlebih dahulu dibersihkan dari najis.
Jika masih ada najis yang menempel, maka mandi junub tidak menghilangkan hadas besar.
3. Tidak Menyiram Air ke Seluruh Tubuh Air harus mengenai seluruh bagian tubuh tanpa ada yang terlewat.