BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Hati-hati! 7 Hal Ini Bisa Bikin Mandi Junub Tidak Sah

Adam - Kamis, 06 November 2025 07:54 WIB
Hati-hati! 7 Hal Ini Bisa Bikin Mandi Junub Tidak Sah
Ilustrasi. (foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Mandi junub merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam untuk mensucikan diri dari hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluar air mani.

Meski secara lahiriah tampak sama dengan mandi biasa, pelaksanaannya memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat Islam.

Mengutip buku Fiqih karya Udin Wahyudin, kewajiban mandi junub berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

Baca Juga:

"Jika kamu junub maka mandilah."

Namun, menurut buku Tuntunan Supermudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah susunan Abd Hamid dkk, terdapat sejumlah hal yang bisa membuat mandi junub tidak sah.

Berikut penjelasannya:

1. Tidak Membaca Niat
Niat menjadi syarat sah setiap ibadah, termasuk mandi junub.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat."

Tanpa niat, mandi junub dianggap tidak sah meskipun seluruh tubuh disiram air.

2. Najis Masih Menempel di Tubuh
Sebelum memulai mandi junub, tubuh harus terlebih dahulu dibersihkan dari najis.

Jika masih ada najis yang menempel, maka mandi junub tidak menghilangkan hadas besar.

3. Tidak Menyiram Air ke Seluruh Tubuh
Air harus mengenai seluruh bagian tubuh tanpa ada yang terlewat.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenhaj RI Bahas Umrah Mandiri dengan Arab Saudi, Fokus Perlindungan Jemaah
Roh Orang Meninggal Bisa “Kembali” ke Rumah? Ini Penjelasan Hadits dan Al-Qur’an
Rasulullah SAW Pernah Melarang Ziarah Kubur, Apa Alasannya?
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya, Dukung Penguatan Nilai Al-Qur’an
8 Hak Tetangga dalam Islam yang Wajib Dihormati untuk Kehidupan Sosial Harmonis
Wamenhaj Tegaskan Kekhawatiran Travel Soal Umrah Mandiri Sangat Wajar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru