JAKARTA- Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) memiliki dasar hukum yang lebih spesifik dengan diatur dalam undang-undang (UU) tersendiri. Menurut Fahira, pengaturan yang terpisah ini akan memperkuat kinerja DPD RI, terutama dalam memperjuangkan kepentingan daerah secara lebih efektif.
Hal itu disampaikan Fahira Idris dalam acara Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPD RI di Yogyakarta, Sabtu (23/11/2024). Rapat bertema “Kolaborasi Percepatan Fungsi DPD RI di Bidang Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Sebagai Tugas Konstitusional Lembaga” tersebut membahas strategi untuk meningkatkan peran DPD RI dalam sistem demokrasi Indonesia.
Fahira menyoroti ketimpangan pengaturan antara DPD RI dan DPR RI dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Ketimpangan ini, menurutnya, menjadi hambatan besar bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran, khususnya di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya, hingga bidang pendidikan dan agama.
Fahira menjelaskan bahwa DPD RI memiliki posisi unik yang berbeda dari DPR RI, yaitu sebagai representasi daerah dalam sistem pemerintahan. Namun, untuk mengoptimalkan peran tersebut, dibutuhkan pengaturan yang lebih spesifik dan stabil.
“Pengaturan dalam UU tersendiri memungkinkan DPD menjalankan tugas konstitusionalnya dengan lebih baik dan spesifik. Dengan UU tersendiri, keberlanjutan kelembagaan DPD RI juga akan lebih stabil, sehingga mengurangi dampak dari dinamika politik yang kerap berubah-ubah,” ungkap Fahira.
Ia menambahkan bahwa secara hukum, pengaturan DPD RI dalam UU tersendiri dapat mengurangi ambiguitas dalam interpretasi peran lembaga tersebut dalam sistem politik nasional. Sementara secara politik, penguatan peran DPD akan meningkatkan legitimasi politik sebagai representasi daerah.
“Jika DPD RI diatur dalam UU tersendiri, maka dampaknya akan sangat besar. Kita akan melihat sinergi yang lebih baik antara DPR, DPD, dan Presiden dalam proses legislasi. Ini akan menciptakan proses legislasi yang lebih harmonis, berkualitas, dan menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Fahira juga menekankan pentingnya strategi yang terarah untuk merealisasikan gagasan tersebut. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan lobi dan advokasi intensif kepada partai politik, anggota parlemen, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Selain lobi politik, penyusunan naskah akademis dan draf RUU yang solid menjadi kunci. DPD RI juga perlu berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah lainnya untuk membangun pemahaman serta dukungan yang luas,” jelas Fahira.
Secara administratif, menurut Fahira, pengaturan yang spesifik memungkinkan DPD RI menyusun prosedur operasional yang lebih tepat, dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah daerah. Ini juga dapat mencegah tumpang tindih yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Fahira menutup dengan harapan agar gagasan ini segera terealisasi demi memperkuat peran daerah dalam pembangunan nasional. “Ini adalah kesempatan bagi bangsa ini untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga. Jika diwujudkan, masyarakat akan merasakan dampak positif, baik secara hukum, politik, maupun administrasi pemerintahan,” pungkasnya.
(johansirait)
Fahira Idris: DPD RI Perlu Diatur dalam UU Tersendiri untuk Perkuat Peran Daerah