BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

ICW Kecam Johanis Tanak yang Ingin Hapus OTT KPK: Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 10:21 WIB
ICW Kecam Johanis Tanak yang Ingin Hapus OTT KPK: Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dan salah satu calon pimpinan KPK, yang menyatakan bahwa ia akan menghapus kebijakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih. ICW menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan bisa melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sebuah keterangan yang disampaikan oleh peneliti ICW, Diky Anandya, ICW menegaskan bahwa OTT telah terbukti sebagai salah satu instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi. “ICW perlu mengingatkan kepada Johanis Tanak bahwa OTT adalah salah satu instrumen hukum yang sangat ampuh untuk melakukan penindakan di KPK. Melalui OTT, KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” ujar Diky Anandya.

ICW menilai pernyataan Tanak yang berencana menutup OTT justru akan menghambat progres pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jika Tanak menyatakan bahwa dia hendak menghapus OTT, maka itu adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK. OTT telah menjadi alat yang penting dalam memberantas korupsi dengan menangkap pelaku secara langsung,” tambah Diky.

Sebelumnya, dalam tes kelayakan dan kepatutan yang diadakan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024), Johanis Tanak menyampaikan pandangannya mengenai OTT. Tanak berpendapat bahwa OTT tidak sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Menurut saya, OTT itu tidak pas, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak tepat,” kata Tanak saat ujian.

Tanak juga menyebutkan bahwa ia akan menutup atau menghentikan OTT jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Pernyataan ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ICW, yang menganggapnya sebagai pandangan yang tidak berdasar dan dapat merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Diky Anandya menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK selalu melalui tahapan penyelidikan dan penyadapan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. “Penyadapan adalah bagian dari proses perencanaan dalam OTT, yang sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK. Hal ini menunjukkan bahwa OTT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP, dan bukan suatu tindakan yang melanggar prosedur,” ujarnya.

ICW juga menekankan bahwa keputusan untuk melakukan OTT tidak diambil sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan melalui tahapan yang transparan. “OTT adalah manifestasi dari hasil penyadapan yang dilakukan untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 19 KUHAP yang mengatur mengenai kondisi tertangkap tangan,” lanjut Diky.

ICW menegaskan bahwa pernyataan Tanak yang ingin menghapus OTT dapat menurunkan efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga mengingatkan agar DPR tidak salah pilih dalam memilih pimpinan KPK yang akan membawa semangat pemberantasan korupsi. “Kami mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih capim KPK berdasarkan selera subjektif yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Diky.

Sebagai penutup, ICW menyampaikan bahwa OTT adalah bagian integral dari upaya memberantas korupsi di Indonesia dan telah terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus besar. Tanpa instrumen ini, pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin sulit dilakukan. Oleh karena itu, ICW berharap agar KPK tetap dapat menggunakan OTT sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru