Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara mendesak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh tim hukum calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik “cawe-cawe” atau intervensi politik dalam Pilkada Sumut.
Sekretaris PDIP Sumut, Sutarto, dalam pernyataannya pada Selasa (19/11/2024), mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Bawaslu segera mendalami dan menyelesaikan laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut, yang telah mengarah pada potensi kerugian bagi pasangan calon yang bertanding dalam Pilgub Sumut.
“Kami meminta agar Bawaslu segera melakukan investigasi terhadap laporan-laporan pelanggaran yang diajukan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam proses Pilkada ini,” ujar Sutarto. “Hal ini harus dilakukan secara transparan agar masyarakat bisa melihat bagaimana proses penyelesaiannya,” lanjutnya.
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dimaksud salah satunya adalah dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran, terhadap kepala sekolah (kepsek). Dugaan tersebut berawal dari sebuah rekaman suara berdurasi 3 menit 16 detik yang tersebar di media sosial, yang dianggap sebagai bentuk intervensi oleh pihak yang seharusnya netral dalam proses Pilkada.
Sutarto menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam praktik politik yang merugikan pasangan calon tertentu merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. PDIP Sumut, bersama dengan tim kampanye Edy-Hasan, mendesak agar Bawaslu dan Gakkumdu segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat dampaknya yang sangat merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Cawe-cawe yang terjadi ini jelas merugikan calon yang terlibat. Ini adalah pelanggaran serius dan harus ditindak tegas sesuai dengan keputusan MK,” tegas Sutarto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Plt. Bupati Tapsel sudah diterima dan sedang diproses lebih lanjut. “Laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiil, dan sudah kami limpahkan untuk pendalaman lebih lanjut ke Bawaslu Tapsel pada tanggal 15 November,” ujar Saut.
Saut menambahkan, saat ini Bawaslu Tapsel sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, dan telah melakukan kajian awal terhadap rekaman yang beredar. Laporan tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
(JOHNASIRAIT)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN