BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Kejagung Pertanyakan Urgensi Permintaan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Korupsi Impor Gula

BITVonline.com - Senin, 18 November 2024 11:16 WIB
Kejagung Pertanyakan Urgensi Permintaan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Korupsi Impor Gula
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait permintaan untuk menghadirkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mempertanyakan urgensi permintaan tersebut, mengingat Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.

Saat dihubungi pada Senin (18/11/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan ketidakjelasan alasan dibalik permintaan tersebut. “Urgensinya apa?” ujar Harli ketika dikonfirmasi. Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa pihak Kejagung akan mengikuti perkembangan sidang praperadilan yang sedang berlangsung.

Harli tidak merinci apakah ada koordinasi sebelumnya dengan tim pengacara Tom Lembong terkait permintaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Kejagung akan tunduk pada prosedur hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan dari proses sidang.

“Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” tambah Harli.

Permintaan agar Kejagung memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya, setelah Tom Lembong, juga menjadi isu dalam sidang tersebut. Namun, Harli enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat permasalahan itu sudah masuk dalam substansi penyidikan. “Itu sudah terkait substansi, bukan prosedur. Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” pungkasnya.

Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Tom Lembong digelar pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejagung sebagai termohon. Dalam sidang tersebut, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar menghadirkan kliennya dalam persidangan.

“Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” ungkap Ari.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa menghadirkan pemohon dalam sidang praperadilan adalah tanggung jawab dari pihak pemohon, dalam hal ini tim pengacara Tom Lembong. Hakim menambahkan, jika perlu ada koordinasi antara pemohon dan termohon, maka hal tersebut menjadi kewajiban kedua pihak.

“Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barangkali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja,” kata Tumpanuli.

Sidang praperadilan ini semakin menarik perhatian publik karena merupakan bagian dari proses hukum yang menjerat Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam impor gula. Pengacara dan pihak Kejagung akan terus mengikuti jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru