BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Praperadilan Tom Lembong: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tak Sah

BITVonline.com - Senin, 18 November 2024 07:44 WIB
55 view
Praperadilan Tom Lembong: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tak Sah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) semakin memanas. Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong pada 29 Oktober 2024 itu membuat kliennya terpukul secara psikologis.

“Pada waktu itu, Pak Tom diperiksa sebagai saksi. Setelah beberapa jam, tiba-tiba dia dipanggil kembali pada malam harinya dan diberitahu bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya, mentalnya sangat down pada waktu itu,” kata Ari di luar persidangan praperadilan.

Menurut Ari, saat itu Tom Lembong juga tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum sendiri. Kejaksaan Agung langsung menunjuk pengacara untuk kliennya, yang dianggap oleh Ari sebagai pelanggaran terhadap prosedur hukum yang sah.

Baca Juga:

“Dia tidak diberi kesempatan menghubungi keluarga ataupun penasihat hukumnya. Ini jelas melanggar hak-hak klien kami dan kami anggap sebagai kesewenang-wenangan,” ujar Ari, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah menurut prosedur yang berlaku.

Dalam sidang praperadilan, pengacara Tom Lembong menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung merupakan bentuk “abuse of power” atau penyalahgunaan wewenang. Ari juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong, mengingat ia sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.

Baca Juga:

“Kasus ini melibatkan kegiatan impor gula pada 2015-2016, sementara Tom Lembong sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Mengapa hanya beliau yang dijadikan tersangka? Kami juga meminta Kejaksaan Agung memeriksa menteri perdagangan setelahnya, karena kasus ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang,” tambah Ari.

Ari juga menyoroti bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, dan ia meminta Kejaksaan Agung bertindak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan kliennya.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh tim pengacara Tom Lembong sebagai upaya untuk memeriksa kesahihan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengacara menilai bahwa penetapan tersangka terhadap mantan menteri itu telah melanggar hak-haknya, sehingga mereka berharap praperadilan ini dapat memastikan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Tom Lembong sendiri, yang di masa lalu dikenal sebagai menteri yang cukup berpengaruh dalam pemerintahan Jokowi, mengklaim tidak pernah ditegur atau diberi peringatan terkait masalah impor gula selama masa jabatannya. Dalam sejumlah wawancara sebelumnya, Tom juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam unsur-unsur yang dapat merugikan negara.

“Jika memang ada kesalahan dalam kebijakan impor gula, itu harus diperiksa dengan menyeluruh, tidak hanya kepada saya, tapi juga kepada menteri-menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah saya,” ujar Tom dalam sebuah kesempatan.

Pengacara Tom Lembong berharap Kejaksaan Agung tidak terjebak dalam spekulasi politik terkait kasus ini, mengingat Tom Lembong juga terlibat dalam proses Pilkada 2024. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak berniat mengaitkan kasus hukum ini dengan dinamika politik.

“Kami tidak ingin hal ini menjadi bagian dari politik. Kami hanya meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang benar, tanpa ada diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ari.

Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya setelah kasus ini dilaporkan di praperadilan. Namun, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diperkirakan akan semakin menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi negara dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Gapki dan SPKS Jalin Sinergi Perkuat Petani Sawit Menuju Industri Berkelanjutan
Bupati Madina dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Bahas Program Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Wabup Madina: Program MBG Bukan Sekadar Gizi, tapi Peluang Ekonomi Masyarakat
Bentrok Mahasiswa Berujung Perusakan Kosan di Medan, Enam Orang Jadi Tersangka
Ephorus HKBP Sebut Danau Toba Seperti "Tong Sampah Raksasa", Desak Penutupan PT TPL dan Pengurangan Keramba Ikan
Peringati Bulan Bung Karno, Warga Desa Tukadaya Gelar Aksi Gotong Royong dan Tanam Pohon
komentar
beritaTerbaru