BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Selama Periode Lebaran 2026
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
MEDAN – Malam 27 Rajab dianggap sebagai salah satu malam istimewa dalam Islam karena keterkaitannya dengan peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Salah satu amalan yang populer dilakukan umat Islam pada malam ini adalah sholat malam 27 Rajab, yang diyakini memiliki keutamaan besar.
Namun, terkait hukum dan dalil pelaksanaan sholat ini, para ulama memiliki pandangan yang beragam.Baca Juga:
Dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali disebutkan bahwa "Barang siapa mengerjakan amal kebaikan pada malam 27 Rajab, maka dia akan memperoleh kebaikan selama seratus tahun."
Meski demikian, detikHikmah menegaskan bahwa tidak ada dalil shahih dari Al-Qur'an maupun hadis yang menyebutkan sholat malam 27 Rajab secara khusus.
Beberapa ulama, termasuk Ibnu Taimiyah, menilai pelaksanaan sholat ini sebagai bid'ah, sedangkan ulama lainnya membolehkan sholat sunnah mutlak pada malam tersebut tanpa mengkhususkan waktunya.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 dari Kemenag RI, 27 Rajab 1447 H jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026.
Sholat malam 27 Rajab dapat dilaksanakan setelah Maghrib atau Isya pada Kamis, 15 Januari 2026.
Niat Sholat Malam 27 Rajab
Sebelum melaksanakan sholat, umat Islam dianjurkan membaca niat:
اُصَلِّي سُنَّةً رَجَبِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallii sunnata rajaban rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat sholat sunnah Rajab dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Sholat Malam 27 Rajab
Mengacu pada Ihya Ulumuddin, sholat malam 27 Rajab dapat dilakukan 12 rakaat secara bertahap, dua rakaat diakhiri dengan tasyahud dan salam.
Gerakan dan bacaan sama seperti sholat sunnah lain, yang membedakan hanya niatnya.
Urutan singkat:
- Membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca Al-Fatihah dan surah pilihan
- Rukuk dan doa i'tidal
- Sujud pertama dan kedua
- Duduk di antara dua sujud
- Tahiyat akhir dan salam
- Lanjut hingga 12 rakaat
- Setelah selesai: membaca shalawat 100 kali, istighfar 100 kali, dan doa kebaikan dunia akhirat
Dzikir dan Doa Malam 27 Rajab
Setelah sholat, umat Islam dianjurkan membaca:
- Kalimat Thayyibah 100 kali: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illa Allah wa Allahu Akbar
- Istighfar 100 kali: Astaghfirullahal 'adziim
- Sholawat Nabi 100 kali: Shallallaahu 'ala Muhammad
Doa khusus:
"Ya Allah, dengan kesaksian rahasia para pecinta, dan kesendirian yang Engkau khususkan bagi para Rasul saat Isra, kabulkan doaku, wahai Yang Maha Pemurah."
Meski sholat malam 27 Rajab tidak memiliki dalil shahih, pelaksanaan ibadah ini dapat menjadi sarana menghidupkan malam dengan dzikir, doa, dan sholat sunnah, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.*
(d/ad)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak memberikan diskon tarif tol pada puncak arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan rencananya untuk melaksanakan Salat Idulfitri 2026 di luar Kota Medan. Loka
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN